Pelantikan Pejabat Eselon II Mesuji Batal Digelar

Lensa News108 views

Mesuji, Lensalampung.com – Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji yang dijadwal, Rabu (29/1) batal digelar dan ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ketika dikonfirmasi Plh, Sekda Mesuji, Drs. Edison Basid Habibi, M.Si, pelantikan seyogyanya dilaksanakan hari ini, namun ada hal yang membuat pelantikan tersebut tertunda pelaksanaannya.

“Memang dijadwal Pelantikan Pejabat Eesselon II hari ini. Namun ditertunda, sampai kapan belum tahu “Kata Edison, saat dimintai keteranganya, Seusai acara kunjungan Wakil Gubernur Lampung di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya.

Sayang dia tak dapat menjelaskan alasan ditundanya Pelantikan Esselon II tersebut. Saat disinggung apakah alasan pembatalan pelantikan lantaran disinyalir bermasalah, Edison mengaku tidak tahu.

“Saya menjabat Plh Sekda baru tiga hari. Jadi tidak tahu kenapa batal pelaksanaannya hari ini. Silahkan pertanyakan alasan itu ke Badan Kepegawaian dan Diklat, atau kebagian humas protokol, mereka mungkin yang tahu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Santer kabar Pemerintah Kabupaten Mesuji bakal melaksanakan pelantikan pejabat eselon II dilingkup pemerintah setempat. Pelantikan direncanakan pada Rabu (29/1) di Kantor Bupati Mesuji.
“Iya benar, undangan sudah ditebar, rencana besok pelantikannya seusai acara kunjungan Wakil Gubernur Lampung,” ujar sumber media ini.

Menurut sumber ini, rencana pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Eselon II ditengarai bakal bermasalah. Sebab kata dia pelantikan tidak sepenuhnya merujuk pada hasil seleksi jabatan yang dilakukan sekitar pertengahan tahun 2019 lalu.

Bagaimana tidak ada satu nama ASN yang tidak ikut open billding atau lelang jabatan namun kabarnya bakal ikut dilantik menduduki jabatan eselon dua.

ASN tersebut, rencananya akan dilantik sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan. Selain itu, status pegawai tersebut juga merupakan pegawai Pemerintah Provinsi Lampung, bukan pegawai daerah Kabupaten Mesuji.

“Inikan lucu, dia tidak ikut seleksi jabatan tapi bisa dapat jabatan sekelas pimpinan tinggi. Ini melanggar aturan bila seandainya pelantikan tetap dilaksanakan, bahkan bisa dinilai cacat hukum,” cetusnya.

Untuk itu dia berharap, Plt Bupati Mesuji mempertimbangkan kembali rencana pelantikan pejabat tersebut sebelum menjadi masalah dikemudian hari.

“Selain permasalahan tersebut proses pelantikan juga bakal tidak sah, karena waktu lelang jabatan sudah lewat dari 5 bulan. Sementara berdasarkan aturan maksimal waktu proses pelantikan yakni selama 3 bulan,”ungkapnya. (Ish)