Pemda Lampura Tegaskan Ganesha Opration Lalai Urus Izin Sejak 2013 Lalu

Lensa News107 views

Foto, Sri Mulyana Kepala Dinas PMPTSP Lampung Utara, saat dikonfirmasi terkait izin Bimbel GO, jumat (27/7/2018)

Lampung Utara.lensalampung.com- Belum adanya Izin Operasional pada bimbingan Belajar Ganesha Operation (GO) di Lampung Utara, dikatakan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah setempat, murni kesalahan pihak GO.

Dijabarkan Kepala Dinas PMPTSP Sri Mulyana, bahwa pihaknya sudah memanggil penanggung jawab GO, atas pemberitahuan dari anggota Komisi IV DPRD setempat.

“Berdasarkan pengamatan pihak komisi, kita sudah panggil yang bertanggung jawab GO, di Lampung Utara, mereka sudah dalam proses perizinan karena salah satu syarat harus ada rekomendasi dari pendidikan setempat.” Jelas Sri Mulyana, dikonfirmasi diruang kerjanya, jumat (27/7/2018).

Masih kata Sri Mulyana, pengakuan dari pihak GO, mereka mengakui kalau tidak adanya pelimpahan dari pejabat yang lama ke Ansori (yang baru). Dengan begini Dinas Perizinan telah menegur pihak GO untuk segera melengkapi. “kita sudah berikan teguran, ke pihak GO untuk segera lengkapi izin.” Ucapnya.

Ketika ditanya siapa yang melakukan kelalaian terkait persoalan ini, dikatakan One sapaan akrabnya, dalam hal ini murni kesalahan pihak GO, “Dari 2013 mereka sudah mengurus tetapi kan perlu adanya rekomendasi dari Pendidikan setempat (belum ada), kita juga tidak menyalahkan pihak Dinas Pendidikan. Ini murni salah GO, karena GO juga menunjang pendidikan anak tetap kita bener bener ini lah (bantu).” Jelas One.

Terkait proses perizinan, menurut wanita berjilbab itu, bahwa pihaknya tidak menghambat pembuatan perizinan selagi itu memang lengkap persyaratan akan segera di proses. “Kalau pengawasan kita sudah terus kita lakukan.” Pungkasnya.

Ditempat berbeda, saat dikonfirmasi Ahmad Ansori selaku Kepala Operasional Bimbel GO Lampung Utara, menampik jika tidak adanya izin tersebut, dikatakanya kalau izin sudah keluar namun masih di Dinas Pendidikan setempat.

“Sebenarnya surat izin OP tersebut sudah keluar, namun masih di Dinas Pendidikan, Saat ini izin GO tersebut sedang dalam proses, silahkan tanya ke Dinas Pendidikan. Suratnya masih di Disdikbud dan suratnya sudah ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Lampura,” jelas Ansori, dikonfirmasi melalui telepon, jumat (27/7/2018).

Ansori mengaku, bila untuk Pengurusan Izin GO bukanlah dibidangnya, itu semua bisa dipertanyakan di Kabag Umum atau Pimpinan Cabang. Namun dikatakanya, untuk persyaratan (perizinan) sudah siap 100 persen. “Ngurus izin itu, lupa saya. Dan GO sendiri sudah berdiri dari tahun 2013.” Pungkasnya. (Be2n).