Pemda Tubaba Jatuhkan Sanksi Ringan Kepada ASN Selingkuh

Lensa News149 views

Foto : Saat STN dan LUK Oknum ASN Tubaba dan Tulang Bawang yang tertangkap basah sedang melakukan tindak asusila di Lapangan Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar beberapa waktu lalu. Doc lensalampung.com.

 

 

TUBABA, Lensalampung.com – STN (35) yang merupakan Staf pada Bagian Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Setdakab Tubaba yang akan diberikan sanksi oleh Pemda Tulang Bawang Barat (Tubaba) pelaku tindak Asusila yang tertangkapbasah oleh warga saat sedang “indehoy”  dengan LUK (49) Pejabat Eselon III atau Kabid di Disdukcapil Kabupaten Tulang Bawang di dalam mobil di Lapangan Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar beberapa waktu lalu, Pemda Tubaba akan memberi sanksi terhadap STN.

 
Pemda Tubaba melalui Inspektorat Kabupaten setempat sedang mensiasati sanksi yang akan dijatuhkan kepada STN. “Kalau Nota Dinas sudah kita kirim ke Pak Pj Bupati, jadi kita lihat dulu pasal yang akan kita kenakan kepada STN,” kata Pirwansyah, Inspektur Kabupaten Tubaba, didampingi Sekretarisnya Singgih Prasetyo diruang kerjanya, Senin (8/5/2017).

 
Ia menjelaskan, pemberian sanksi terhadap STN merupakan tindaklanjut bagi ASN yang ada di Kabupaten Tubaba yang melakukan pelanggaran. “Kalau kita memang tegas, namun karena SN tersebut bukan pejabat, STN hanya Staf biasa, kalau mau kita pecat sepertinya tidak mungkin, tetapi kita lihat dari pangkatnya. Apakah penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat selama 2 Tahun, berikutnya kalau tidak penurunan pangkat,”ujarnya. (Dedi Irawan).