Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP 3 Kali

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com- Badan Pemeriksa Keuangan serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016 dalam Paripurna istimewa DPRD Provinsi Lampung (5/6/2017).

Penyerahan LHP disampaikan oleh Anggota V BPK. Isma Yatun yang didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Sunarto, kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung, Deddy Afrizal dan Gubernur Lampung. Ridho Ficardo.
“Opini BPK atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Isma Yatun.

Pada kesempatan tersebut, Anggota V BPK menyampaikan apresiasi atas upaya-upaya yang telah dilaksanakan Gubernur Lampung beserta segenap jajarannya yang berhasil memperoleh opini WTP. Capaian ini tentu saja tidak terlepas dari peran DPRD Provinsi Lampung.

Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

BPK berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Selain itu, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK Perwakilan Lampung juga mengungkapkan sejumlah temuan dalam pemeriksaan keuangan. Diantaranya adalah, kelemahan dalam sistem pengendalian intern, terkait, serah terima aset P3D dari kabupaten kota ke Pemprov Lampung yang belum tertib. Termasuk penataan aset tetap yang belum tertib.

Sementara temuan atas pemeriksaan yang menyangkut peraturan perundang-undangan adalah, penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan dinas pemerintah yang dinilai belum optimal.
Ditambah dengan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD yang dnilai tidak tepat sasarana. Realisasi Belanja Modal yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp3,5 miliar. (BA)