Pemilihan Wagub Jakarta di Tengah Pandemi Covid-19 IPW Anggap Tidak Penting

Lensa News153 views

Jakarta, Lensalampung.com – Kapolda Metro Jaya harus mematuhi maklumat Kapolri dan imbauan Presiden Jokowi agar masyarakat menjauhkan aktifitas kumpul-kumpul selama status tanggap darurat wabah virus corona yang saat ini sudah menginfeksi hampir 2.000 orang di tanah air. Untuk itu Kapolda perlu bersikap tegas kepada Ketua DPRD Jakarta dan Gubernur Jakarta agar membatalkan pemilihan wagub Jakarta yg direncanakan Senin besok.

IPW menilai, pemilihan Wagub bukan lah yang penting dan urgen bagi warga Jakarta. Terlebih, selama ini tidak ada wagub juga tak masalah bagi warga Jakarta maupun bagi gubernur Anies. Semua bisa berjalan normal. Yg terpenting adalah kesehatan warga Jakarta tidak makin terganggu. Pelarangan terhadap pemilihan wagub ini perlu dilakukan secara tegas, mengingat gubernur Anies berkali kali menegaskan bahwa pandemi Corona di Jakarta sudah sangat parah dan terbesar di Indonesia.

Selain itu Maklumat Kapolri dan imbauan Presiden Jokowi harus dipatuhi seluruh Kapolda di negeri ini. Tanpa terkecuali Jika memang ada kerumunan, maka harus dibubarkan, termasuk jika DPRD tetap nekat melakukan pemiihan wagub.

Jika Kapolda memberikan ijin pelaksanaan pilwagub, berarti kapolda menganggap maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul pada masyarakat, tidak memiliki pengaruh dan tidak dihargai sama sekali. Karena tidak dihargai lagi oleh Kapolda, sebaiknya Kapolri Idham Aziz harus segera mencabut maklumat tersebut.

Buat apa ada maklumat kalau tidak digunakan, sama halnya itu tidak ada maklumat dan makluat itu tidak ada wibawanya. Sebaiknya dicabut maklumat itu, untuk menjaga kewibawaan Polri dan Kapolri.

Panlih wagub jakarta memastikan akan menggunakan protokol pelaksanaan yang mematuhi
Social Distance, Physical Distance. Percayalah itu hanya teori. Apalagi kalau kita berkaca pada persoalan di Bekasi yang melaksanakan rapid test toh malah menjadi kacau dan diprotes para media yg hadir. Jadi sangat jelas jika teori berbeda dengan praktek di lapangan. Masa yang berkumpul, akan beresiko tinggi untuk menjadi penyebaran wabah corona.

Jika pun DPRD tetap ngotot ingin dilakukan pemilihan wagub, IPW memberi saran dan solusi lain. Yakni, jika DPRD DKI ingin menggelar pemilihan wagub karena mengejar masa kadaluarsa. Dewan harus menyepakati paripurna teleconference. Lalu, teknis pemilihanya, dewan bergantian masuk ruang paripurna dengan perbedaan waktu 12-20 menit untuk setiap anggota DPRD pemilik suara. Ini tidak akan beresiko terhadap pengumpulan massa dan penularan wabah covid 19. Anggota DPRD jgn anggap enteng dgn wabah virus Corona dan jgn berusaha menentang maklumat kapolri dan imbauan Presiden Jokowi.

Sikap anggap enteng terhadap wabah virus Corona dan sikap menentang Maklumat Kapolri serta imbauan Presiden itu sudah ditunjukan anggota Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, S Andyka, yg mengungkapkan tetap akan melaksanakan paripurna Pilwagub pada Senin 6 April 2020, di tengah masa tanggap darurat Corona. Ia mengatakan, nantinya, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap diberlakukan saat hari pemilihan. Namun IPW berharap, jika itu terjadi Kapolda metro jaya harus membubarkannya demi menjaga wibawa maklumat kapolri dan imbauan Presiden. (Red)