Foto, Anggota KPU Mat Akhir,S.Pd, saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya, jumat (8/3/2019).
Lampung Utara, – Proses pendataan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 di Lampung Utara, dikatakan Mat Akhir Anggota KPU setempat, jumat (8/3/2019), tidak menggunakan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Hal itu berasalan karena di tahun sebelumnya Kabupaten Lampung Utara sudah melakukan Pemutakhiran data melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh PPS di tingkat Desa. “Mengacu Uu Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu, dan berdasarkan petunjuk dari KPU RI, seluruh indonesia tidak ada Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bagi yang (daerahnya) telah melaksanakan Pilkada atau Pilgub.” jelas Mat Akhir,S.Pd, Anggota KPU Lampura, kepada Wartawan, diruang kerjanya, jumat (8/3/2019).
Dilanjut dia, pada Pemilu tahun ini pihaknya menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sebelumnya dan ditambah dengan para pemilih pemula. Tetapi KPU tetap menjalankan proses Pemutakhiran yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) ditingkat desa/kelurahan.
“Jadi DPT ditambah dengan pemilih pemula, kemudian masuk ke Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh PPS untuk menjadi DPT. Setelah itu kita umumkan ke Masyarakat untuk mendapat tanggapan dari parpol masyarakat di Balai desa. Saat ini Jumlah DPT kita sebanyak 441.051.” lanjutnya.
Ditegaskannya lagi, bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018, PPS di masing masing desa dan kelurahan yang ada, membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melaksanakan Pemutakhiran data. Sehingga pada Pemilu tahun 2019 tidak lagi menggunakan Pantarlih. (Rafi).