Pemkab Lampura Bersama BNN Gelar Sosialisasi P4GN

Lensa News99 views

Lampung Utara., Lensalampung.com – Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba merupakan masalah bersama, sehingga memerlukan suatu strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa, terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

Dalam sambutan Sekda mewakili Bupati Lampura Drs.Hi Lekok, M.M., menyatakan bahwa penyalahgunaan dan peredaran Narkoba merupakan masalah bersama, untuk itu Pemda telah mengusulkan pembentukan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Lampura guna Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

“Tidak hanya BNNK Lampura, saya juga mengusulkan dibentuknya Balai Rehabilitasi yang representatif dengan kebutuhan tanah sekitar 5 hektare, sehingga nantinya dapat menjadi pusat rehabilitasi bagi para pecandu, termasuk yang berasal dari luar kabupaten Lampura dengan fasilitas layanan kunjungan bagi warga dan keluarga pasien yang ingin menjenguk keluarganya yang direhabilitasi,” kata Sekda saat Kunjungan Kerja dan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Drs. Edy Swasono, M.M., Kepala BNNK Way Kanan Dwi Nurmawaty, S.H., Ketua DPRD Lampura Romli, A.Md., Jajaran Forkopimda, para Pejabat Pemkab, Kepala Perangkat Daerah, dan para Camat se-Kabupaten Lampura, di Ruang Tapis Setdakab Lampura, Rabu (06/10/2021).

Sekda menambahkan, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait Narkotika, meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika; Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, namun kerawanan dan kerentanan terhadap penyalahgunaan narkoba ini perlu perhatian yang lebih serius.

“Sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten sangat bersungguh-sungguh atas usulan tersebut, telah kita siapkan lokasi pembangunan Kantor BNNK Lampura,” tandas Sekda.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol. Edy Swasono mengungkapkan bahwa Lampung menjadi salah satu provinsi yang menjadi central peredaran Narkotika. Bahkan hingga saat ini angka peredaran dan penyalahguna narkoba makin meningkat, bukannya menurun.

“Dalam dunia peredaran narkoba, mereka memiliki tenaga pemasarnya. Dimana ada suply, ada demamnd. Nah kami fokus pada suply saja. Apalagi di Lampung pengguna narkoba 60 persenya adalah bandar dan pengedar narkoba,” ujarnya.

Ia menyebut, ada 3 juta warga  yang terpapar narkoba di Indonesia. Hampir setiap hari ada 30 orang yang meninggal sehingga ranking kematian menempati urutan ketiga di dunia. “Khusus di Lampura hasil penelitian ada 5.576 warga yang terpapar narkoba. Belum lagi bagi mereka yang mempengaruhi keluarganya,” ungkapnya.

Dampak buruk lainya, sambung Brigjen Pol Edy Swasono, akan memunculkan berbagai penyakit baru di masyarakat, seorang pecandu narkoba bisa menjadi penipu, pemeras, hingga pelaku pencurian dengan kekerasan., Narkoba kejahatan tanpa bentuk dan tidak mengenal pangkat jabatan, umur, jenis kelamin sehingga semua kalangan bisa terkena,” pungkasnya.(Ccp/Bbn)