Pemkab Lampura,Mengelar Apel Radis Hadir Sebanyak 97 Unit, 55 Unit Alfa & 12 Unit Mati Pajak

Lensa News151 views

Lampung Utara.,Lensalampung.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar apel Kendaraan Dinas (Randis) roda empat, dengan jadwal hari ini untuk 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jumlah 159 unit kendaraan yang dipusatkan di halaman stadion sukung, Rabu 31 Agustus 2022.

Dalam apel kali ini, terdata sebanyak 97 unit hadir dalam Apel, Dinas Luar 7 unit, 10 unit rusak, 55 Unit Alfa dan 12 Randis masih menunggak pajak.

“Hari ini jadwalnya ada 20 OPD dengan jumlah Randis 159 unit. Sampai dengan pelaksanaan yang hadir sampai saat ini ada 97 unit, Dinas Luar 7 unit, 10 unit rusak, 55 Unit Alfa dan 12 Randis masih menunggak pajaknya. Untuk Randis yang nunggak di tahan sementara hingga si pemegang menunjukkan kembali bukti pembayaran pajaknya. Besok (Kamis 1 September 2022) dijadwalkan 34 OPD dengan jumlah Randis 214 unit.” jelas Desyadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), saat pelaksanaan Apel Randis.

Secara keseluruhan, di Kabupaten Lampung Utara terdapat 54 OPD dengan jumlah Randis roda empat sebanyak 373 Unit. Sasaran terlaksnanya giat ini ialah upaya pemeliharaan dan pengamanan randis yang berada pada pengguna Randis di OPD masing-masing.

Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara, Ardian Saputra didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H. Lekok, saat itu menegaskan, 12 Kendaraan Dinas (Randis) yang masih mati pajak, dikandangkan alias disita sementara. Para pemegang kendaraan diharap untuk merawat sebagaimana milik pribadi.

“Seharusnya si Pemegang OPD (Randis) memiliki tanggung jawab, jangan merasa karena bukan milik pribadi jadi pakainya asal-asalan. Kalau masih seperti ini (rusak) saya minta untuk ditarik. Saya minta Randis ini kepada masing-masing OPD agar melakukan perawatan dengan baik.
Biaya perawatan Randis Pejabat ini dari Rakyat Lampura. 12 kendaraan mati pajak, kita kandangkan,” tegasnya.

Dirinya juga meminta kepada Sekkab Lekok dan Kepala BPKAD agar untuk sanski dapat dirumuskan sehingga tidak ada yang membandel lagi. Jangan kabur karena belum membayar Pajak sehingga tidak hadir. “Ini harus kita awasi bersama, mana Pejabatnya yang memegang Randis kalau memang Randis itu tidak mau di rawat jangan di kasih Randis silakan gunakan kendaraan Pribadi sendiri,” pungkasnya.(Ccp/Bbn)