Pemprov Apresiasi DPRD Lampung Soal Terwujudnya Perda Pinjaman Daerah

BANDAR LAMPUNG,Lensalampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi Peraturan Daerah Provinsi Lampung.

Apresiasi itu disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, saat mewakili Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Raperda Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (26/3/2018).

“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Dewan terhormat atas telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hamartoni.

Hamartoni Ahadis menjelaskan pinjaman pemerintah daerah kepada PT. SMI sebesar Rp600 miliar, ditujukan untuk membiayai pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi Lampung. “Yang terpenting adalah telah disetujuinya Perda tentang Pinjaman Daerah tersebut.

Terkait pencairan dana, di pihak internal PT. SMI tentunya memiliki aturan tersendiri terkait mekanisme pencairan dana,” jelas Hamartoni.

Adapun keenam ruas jalan yang dianggarkan tersebut yakni ruas Simpang Korpri-Sukadamai sebesar Rp60 miliar, ruas Padang Cermin-Kedondong sebesar Rp160 miliar, ruas Bangunrejo-Wates Rp110 miliar, ruas Pringsewu-Pardasuka Rp50 miliar, ruas Simpang Pematang-Brabasan sebesar Rp80 miliar, dan ruas Brabasan-Wiralaga sebesar 140 miliar.

Lebih lanjut, Hamartoni menjelaskan infrastruktur jalan merupakan prioritas utama pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dengan ketersedian infrastruktur jalan yang handal maka kelancaran pergerakan arus transportasi darat akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung.

“Diharapkan dengan adanya penanganan jalan Provinsi ini, pertumbuhan ekonomi Lampung dapat terus meningkat serta turut berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Untuk itu, dengan disetujuinya Raperda tersebut sebagai Perda, jelas Hamartoni, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut perda tersebut, Kepala OPD pelaksana perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah yang diperlukan yakni melaksanakan pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi Lampung.

Selain itu, melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Mendagri dan Menteri Keuangan RI setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

Pada Rapat Paripurna ini, terdapat juga laporan hasil pembahasan pantia khusus DPRD Provinsi Lampung tentang laporan hasil Pemeriksaan BPK-RI atas efektivitas pelayanan perizinan terpadu satu pintu pada Pemerintah Provinsi Lampung. “Ada beberapa masukan dari hasil pembahasan tersebut.

Karena itu forum ini dijadikan sebagai barometer untuk mengoreksi apa yang telah kita lakukan, untuk memberikan pelayanan mudahan bisnis dan investasi bagi investor yang ingin berinvestasi di Lampung,” ujar Hamartoni. (BA/hms)