BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung membentuk sebanyak 37 Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) baru di 15 Kabupaten/Kota sebagai perpanjangan tangan untuk melaksanakan sebagian tugas hasil pelimpahan wewenang sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah .
“Seluruh UPTD ini akan melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan penunjang tertentu di kabupaten kota yang menjadi tanggungjawab dari dinas/badan induknya di pemprov,” kata Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung, Aris Fadilah saat dihubungi (22/12)
Aris mengatakan pembentukan UPTD itu bertujuan untuk mengakomodir urusan pemerintahan daerah kabupaten kota yang beralih otonominya kepada Pemprov, seperti bidang pendidikan menengah, kehutanan, kelautan dan perikanan, ketahanan pangan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) .
Menurutnya, seluruh sumber daya operasional UPTD, meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana, akan ditanggung oleh Pemprov, hanya saja penempatannya ada di kabupaten/kota. Termasuk jabatan fungsional teknis PNS yang mengepalai UPTD tersebut, mereka tercatat sebagai PNS di Pemprov yang bertugas di kabupaten kota.
Aris lantas merinci terdapat sebanyak 37 usulan UPTD baru. Rinciannya lima UPTD Dinas Pendidikan, yang membidangi daerah pendidikan 1 sampai 5. Selanjutnya dua UPTD dari Dinas Kesehatan yakni UPTD Instalasi Farmasi dan Kalibrasi Alat Kesehatan dan RSUD Bandarnegara Husada Kota Baru.
Ditambah dengan Perubahan Non Kemenlatur UPTD Operasional Perhubungan di Dinas Perhubungan. UPTD Pusat Pelayanan Usaha Koperasi dan UKM di Dinas Koperasi UMKM. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura juga menambah dua UPTD yakni UPTD Penyuluhan Pertanian dan UPTD Sekolah Menengah Sekolah Kejuruan Pertanian Pembangunan.
Dinas Perkebunan dan Peternakan, menambah tiga UPTD yakni UPTD Balai Pembibitan Ternak Kambing, UPTD Balai Pembibitan Ternak Sapi Bali dan UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Pakan.
Dinas Kelautan mengusulkan pembentukan lima UPTD baru yakni, UPTD Pelabuhan Perikanan Kota Agung, UPTD Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringai, UPTD Pelabuhan Perikanan Lempasing, UPTD Perlindungan dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan dan UPTD Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Dinas Kehutanan menambah 13 UPTD baru dengan rincian, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Tahura Wan Abdul Rahman dan 12 UPTD KPH di sejumlah kabupaten/kota.
Dinas Komunikasi dan Informatika menambah UPTD Penyiaran dan UPTD Komisi Informasi. Dinas Ketahanan Pangan mengajukan pembentukan satu UPTD yakni UPTD Sertifikasi Produk Pangan Segar.
Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak akan membentuk UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pembedayaan Puteri dan Anak Lamban Indoman Putri. Sementara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan membentuk UPTD Pengelolaan Data Perencanaan.
Biro Organisasi juga mendesak agar Badan Pendapatan segera membentuk UPTD di 15 kabupaten kota untuk memperpendek rentang komunikasi dan birokrasi dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.
“Kami targetkan pembahasan pembentukan UPTD ini selesai dalam satu minggu mendatang. Pengesahannya dilakukan melalui Pergub, dan kami juga dikejar waktu agar UPTD ini aktif sebelum tanggal 1 Januari 2017,” demikian katanya. (BA)