Sedangkan sasaran kedaruratan Lansia yakni Lansia yang mengalami ketelantaran, korban bencana alam dan bencana sosial, perlakuan salah/exploitasi dan berhadapan dengan hukum, ujar dia.
Menurut mantan Panglima Tagana Indonesia ini, bantuan kedaruratan lansia bukan bansos, dan tidak melekat pada kegitan kedaruratan namun inline dengan kebutuhan dasar. Bantuan kedaturatan Lansia juga tidak berbanding lurus dengan bantuan uang tetapi lebih kepada pendampingan, penjangkauan, advokasi, dukungan psikososial dan rujukan, kata dia.
Andi menambahkan bahwa sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) kedepan kasus kasus yang ada didaerah diatasi oleh pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanyalah melajukan penjangkauan, asustensi dan advokasi. Untuk itu Pemda agar dapat meningkatkan kapasitas kemampuannya, tambah dia.
“Mulai tahun 2010 Program Lansia di Kementerian Sosial hanya satu nama yakni Program Lansia Sejahtera (Plus) dengan hanya tiga kegiatan yakni Purpossive Social Assistance (PSA), Pendamping Sosial Lanjut Usia dan Dukungan Alat Bantu (DAB),” tandas dia.
Sementara, ditempat yang sama Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni didepan 95 orang peserta dari 14 Provinsi Jawa dan Sumatera mengatakan, dalam paparannya menjelaskan bahwa seiring dengan peningkatan Angka Harapan Hidup (AHH) di Provinsi Lampung jumlah lanjut usia mengalami peningkatan. Pada tahun 2017 angka harapan hidup di Provinsi Lampung 69,94 sedangkan yang tertinggi yakni di Kota Metro dengan indeks 71,05, kata Sumarju Saeni.
Maka, dengan meningkatnya AHH disatu pihak menggembirakan namun dipihak lain beranggapan menambah beban.
Bertambahnya penduduk Lansia yang tidak diimbangi dengan meningkatnya kesejahtetaan akan menimbulkan beban. Di Provinsi Lampung berdasarkan data Pusdatin Dinsos Lampung ada sebanyak 39.968 orang atau 6% dari populasi penduduk Lansia.
ebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan Lansia yang diharapkan akan mampu sebagai “Tua, berguna dan berkuakitas” melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung yang akan melaksanakan program baik dalam panti maupun diluar panti dan juga berbasis masyarakat,,terang dia.
Pelayanan dalam panti yakni melalui UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Tresna Wreda Bhakti Yuswa, tambah dia.
UPTD ini melayani lansia terlantar sebanyak 80 orang. Sedang yang bagi lansia potensial yakni program Day Care, bantuan usaha Ekonomis Produktif, bantuan ekonomi Kreatif dan Program Family Support.
Sedangkan bagi lansia non potensial dengan kegiatan Asistensi Lanjut Usia Terlantar (ASLUT), Home Care dan program Nursing Care Service.
Kebijakan Pemprov Lampung dalam kedaruratan bagi Lansia yakni melalui Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC). RPTC merupakan lembaga yang memberikan pelayanan perlindungan dan rehabilitasi sosial yang dimulai intek proses, pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami Lansia, beber Sumarju Saeni.
Tahapan pelayanan dalam RPTC yakni perlindungan situasi darurat, Assesment, Rehabilitasi Sosial, Pemenuhan kebutuhan dasar, pemulangan kembali kepada keluarga dan pemberdayaan Lansia dalam keluarga.
Sedangkan dalam upaya pencegahan terjadinya kurban bagi Lansia yakni melalui Karang Lansia. Karang Lansia sendiri merupakan lembaga sosial yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang bertujuan untuk memberikan layanan bagi Lansia. tandas Sumarju Saeni.(HD)