BANDAR LAMPUNG, Lensalampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Dirjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menjalin kerja sama koordinasi dan singkronisasi program, di Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Kamis (19/10/2017). Selain itu, Kanwil DJP juga menjalin kerja sama dengan Pemkab Way Kanan, Mesuji, Pesawaran, Lampung Tengah, Pringsewu, dan, Kota Metro.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu Lampung, Erna Sulistyowati, mengatakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2016 tentang KSWP.
Program KSWP merupakan pelaksanaan Inspres Nomor 7 Tahun 2015. “Sesuai Inpres tersebut anggota masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik di badan perizinan di daerah wajib terlebih dahulu melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir,” kata Erna.
Permendagri 112/2016 menyatakan KSWP ini dilakukan melalui sistem informasi pada pemerintah daerah yang terhubung dengan sistem informasi Ditjen Pajak atau Aplikasi yang disediakan Ditjen Pajak yang dapat dioperasikan secara terkoneksi. Tak hanya melakukan KSWP, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari wajib pajak pemohon layanan tertenti tersebut.
Gubernur Lampung yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, Harun Alrasyid, mengatakan dalam pemberian layanan publik ada pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai prasyarat.
Syarat itu untuk izin usaha perdagangan, izin usaha hiburan, izin mendirikan bangunan, izin usaha restoran, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan, dan mempekerjakan tenaga kerja asing,” kata Harun Alrasyid. (BA/Hms)