Lampung Utara, Lensalampung.com, – Mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung, Nomor 16 tahun 2020, mengenai peringatan bulan Suci Ramadhan 1441 tahun 2020. Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menghimbau agar masyarakat untuk tetap meriahkan bulan suci Ramadhan bersama keluarga di dalam rumah.
Plt. Kepala Kemenag Lampura, H.Erwinto mengatakan, sebaiknya masyarakat melaksanakan ibadah di rumah selama pada bulan Ramadhan, hal itu mengingat sedang mewabahnya Covid-19 di beberapa daerah terutama di Kabupaten Lampung Utara.
“Tetap kita meriahkan rasanya bulan Ramadhan ini, tapi cukup di dalam rumah, seperti Shalat Tarawih dan Tadarus, serta untuk silaturahim saat Halal Bi Halal nanti juga cukup melalui media saja,” ungkapnya ketika di wawancarai di ruang kerjanya, Selasa (21/04/2020).
Kemudian, mengenai anjuran solat jumat, Erwinto meminta agar tetap menjalankan protokol kesehatan, tentunya dengan mengindahkan himbauan pemerintah, seperti, menjaga jarak, membawa sejadah masing masing dan tetap menjaga kebersihan diri.
“Tetap melaksanakan shalat jumat, tapi juga perhatikan Protokoler kesehatan yang harus berjarak satu meter,” jelasnya.
Diharapkannya, agar masyarakat tetap khususnya di Lampung Utara, bisa mengikuti anjuran itu, karena semua demi keselamatan dan kesehatan masing masing warga. (Bbn/Ccp)