Penerbitan Akta Kelahiran Ada Empat Jenis

Lensa News109 views

Lampung Utara,Lensalampung.Com-Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 tahun 2016 yang diperbaharui dengan Permendagri Nomor 109 tahun 2019. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara telah menerapkan beberapa jenis penerbitan Akte kelahiran.

Didalam aturan itu, jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampura Maspardan,SH yang diwakili Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novilia, S. Sos., M.M. terdapat empat jenis penerbitan Akte kelahiran, antaranya, akta kelahiran komplit yakni kedua orang tua menikah secara resmi dengan tercatat di KUA ( kawin tercatat) maka akan tercantum nama ayah & ibunya.

Kemudian orang tuanya menikah secara siri tidak terdaftar di KUA atau kawin belum tercatat, dalam akta ini anak tercantum nama ayah & ibu namun memiliki Frasa (keterangan) yang menyatakan perkawinannya belum tercatat menurut perundang-undangan.

Dan yang ketiga anak yang orang tuanya melahirkan di Luar nikah, dalam Akta Kelahiran anak tersebut hanya tercantum nama ibu saja, disebut anak seorang ibu. Dan keempat anak yang terlantar tanpa orang tua maka dalam akta kelahiran yang ke luar hanya nama anaknya saja, tidak ada nama orang tuanya alias di kosongkan.

“Banyak anak yang tidak dapat bersekolah karena tidak memiliki Akta Kelahiran. Faktornya karena orang tuanya menikah secara siri dan ada juga yang tidak memiliki orang tua laki-laki yakni anak di luar nikah. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan peraturan baru, sehingga mereka bisa memiliki akta kelahiran,”jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampura Maspardan,SH yang diwakili Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novilia, S. Sos., M.M, selasa (1/12/2020).

Untuk proses pembuatan Akta Kelahiran sendiri lanjut Uni Vivi panggilan akrab Diah Novilia, ketika anak sudah lahir dan ingin mengurus Akta Kelahiran, Disdukcapil Lampura akan memberikan NIK terlebih dahulu di dalam Kartu Keluarga(KK). Kemudian melalui Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil baru mencetak Akta anak tersebut. “Kalau anak tersebut anak terlantar KKnya akan tetap kita cetak. Yakni dengan catatan anak tersebut harus masuk ke dalam KK kerabatnya,”jelasnya.

Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh Masyarakat Lampura untuk sesegera mungkin mengurus dan melengkapi data Kependudukan sejak dini. Jangan sampai saat waktu mendesak di butuhkan baru Masyarakat mengurusnya.
Akta Kelahiran merupakan identitas dan hak dari seorang anak, jadi sangat penting di buat sejak dini.”Jangan tunggu dewasa terlebih dahulu baru di urus akta kelahiran anak. Ini kewajiban orang tua untuk memenuhi hak anak salah satunya memiliki Akta Kelahiran,”pungkasnya.(Bbn/Ccp)