Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Rawan Kecurangan

Jakarta, Lensalampung.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan potensi kecurangan di Kepolisian RI, Kementerian PU, dan Kementerian Perhubungan dalam pengadaan barang dan jasa pada 2016. Sementara Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Keerom, Papua menjadi pemerintah daerah yang berpotensi melakukan praktek lancung.

Temuan tersebut berdasarkan riset “Analisa Potensi Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada 2016” yang dilakukan sejak April-Mei 2017. ICW memetakan potensi kecurangan pengadaan barang dan jasa menggunakan metode Potential Fraud Analysis (PFA). Metode ini memberi skor dengan rentang 1 sampai 20 terhadap lima variabel: nilai kontrak, partisipasi, efisiensi, waktu pelaksanaan, dan monopoli. Makin tinggi skor berarti makin rawan kecurangan. Data pengadaan barang dan jasa diperoleh dari Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang disajikan pada laman opentender.net.

Kepolisian RI mendapatkan skor 16,4, diikuti Kementerian PU yang skornya 16,1 dan Kementerian Perhubungan yang mendapat skor 15,9. Dari kategori pemerintah daerah, Provinsi Bengkulu memperoleh skor 15,4 dan Kabupaten Keerom 15,7.

Kajian ini juga menemukan bahwa Pemerintah pusat dan daerah belum menjalankan mandat Presiden Jokowi dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 dan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan Korupsi tahun 2015, 2016 dan 2017. Aturan tersebut mengharuskan pemerintah menggunakan sistem pengadaan elektronik (e-procurement) untuk semua kegiatan pengadaan barang dan jasa. Hingga 2016, baru sekitar 38,4 persen pengadaan secara nasional yang menggunakan sistem elektronik, khususnya lelang elektronik.

Lebih lanjut, pemerintah juga kurang presisi dalam melakukan perencanaan pengadaan. Hal ini terlihat dari masih banyaknya lelang yang tidak terlaksana pada akhir tahun. Ada 11.638 pengadaan yang tidak terlaksana pada tahun lalu.

Dalam kajian yang sama, sektor infrastruktur menjadi pengadaan dengan jumlah proyek dan anggaran terbesar pada 2014 – 2016. Bahkan dalam rentang waktu itu, terjadi kenaikan anggaran pengadaan konstruksi yang signifikan, dari Rp 60 triliun pada 2014, menjadi Rp 143 triliun pada 2015, lalu Rp 221 triliun pada 2016. Kenaikan ini kemungkinan besar terkait dengan kebijakan pembangunan Presiden Jokowi.

Selain memaparkan hasil kajian, pada kesempatan ini, ICW dan LKPP juga melakukan penandatanganan perpanjangan kerjasama (MoU) dalam hal penyediaan data pengadaan barang dan jasa pemerintah serta aktivitas lainnya yang menunjuang reformasi birokrasi sektor PBJ.

Kepala LKPP, Agus Prabowo mengatakan, di era informasi teknologi, keterlibatan publik dalam pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah mutlak diperlukan. LKPP menciptakan sistem pengadaan barang/jasa dengan mengadopsi teknologi informasi. Melalui perangkat IT, proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih mudah terpantau publik. Selain itu, masyarakat dapat secara aktif mengawasi melalui perangkat teknologi karena sudah terbiasa mengakses internet.

Kita rasanya memang harus masuk ke era crowd control. Datanya sudah terbuka. Data lelang LPSE sudah dimanfaatkan oleh ICW dengan membuat opentender.net. SiRUP yang berisi rencana pengadaan pemerintah pusat dan daerah juga sudah terbuka, sistem e-katalog juga begitu, memuat harga, spesifikasi dan identitas penyedia secara terbuka,” kata Agus. (Rls).