Penggugat Nasaruddin Tappo Belum Mampu Buktikan AJB di Pengadilan Negeri Makassar

Lensa News109 views

Makassar, Lensalampung.com – Kasus perkara perdata tanah dan rumah seluas 271 M2 yang terletak di jalan P.Tandeang / A.R.Hakim Blok G Nomor 6 Kelurahan Ujung Pandang Baru , Kecamatan Tallo Kota Makassar terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi penggugat dan tergugat pada 19/08/2020.

Kasus perkara perdata Nomor 130/Pdt.G/2020 sudah masuk pada sidang agenda kesimpulan pada Rabu 28/08/2020 namun penggugat Nasaruddin Tappo,SH.,MH belum memperlihatkan akte jual beli ( AJB ) sehingga transaksi jual beli dianggap kabur,Ujar Kuasa Hukum Tergugat , peri Herianto,SH

Tergugat Bachtiar Barisallang yang juga sepupu penggugat Nasaruddin Tappo ,SH.,MH terus berjuang bersama dengan Kuasa Hukumnya dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates yang berkantor di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar.

Bachtiar Barisallang yang berprofesi sehari hari sebagai jurnalis di media online berharap keadilan berpihak kepadanya karena selama ini tanah dan rumah di kuasainya.(*).