Tulang bawang, Lensalampung.com – Seorang residivis kasus narkotika tahun 2016 berinisial HN als HA (36), kembali berurusan dengan petugas kepolisian dari Polsek Rawa Jitu Selatan karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pria yang merupakan warga Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ini ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 02.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
“Senin dini hari petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana curanmor. Pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016 dan telah vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.
Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku ini terjadi hari Selasa (02/03/2021), pukul 03.00 WIB, di rumah korban H. Aris (45), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu dan berada satu Kampung dengan pelaku. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Vario warna orange list hitam, BE 4856 TT, yang ditaksir seharga Rp. 7 Juta.
Mulanya korban menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkirkannya di teras depan rumah. Pukul 01.00 WIB, saat saksi Akmal dan Aldi pulang ke rumah, sepeda motor ini masih terlihat oleh para saksi berada di teras depan rumah. Pukul 04.30 WIB, saat korban hendak berangkat sholat subuh, sepeda motor miliknya tersebut sudah hilang, kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
“Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan dari dalam rumah pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Vario warna orange list hitam, BE 4856 TT, milik korban,” jelas Iptu Wagimin.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(akuan)