Persoalan Desa Subik, Pemkab Lampura Tidak Menempuh Jalur Hukum

Lensa News118 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra, menyebut bahwa pihaknya tidak akan membawa keranah hukum, terkait persoalan yang baru baru ini bergerilia di Desa Subik Kecamatan Abung Tengah, daerah setempat.

Pernyataan itu diungkapkan dengan pertimbangan jika Poniran Kades Terpilih saat Pilkades serentak di Desa Subik masih sebagai keluarga.

“Terkait Poniran itu kan sudah ada Bagian Hukum (yang menangani). PTUN Medan juga sudah menyatakan Poniran bersalah. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, karena kami menganggap Poniran juga sebagai keluarga, kami tidak meneruskan karanah pidana soal itu.” Jelas Wabup Lampung Utara, Ardian, dikonfirmasi di kantor Pemkab Lampura, Senin 13 Februari 2023.

Terkait Pelantikan Yahya yang saat menjabat Kepala Desa Subik, tentunya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak semena mena dalam melangkah dan sudah sesuai aturan.

“Masalahnya Yahya itu kan sudah di Musdes. Kita akan jawab di Ombudsman besok, karena semua sudah ada peraturan maka tidak mungkin Pemerintah Daerah melanggar peraturan yang tertera.” Ucap dia.

Ia menghimbau, agar masyarakat khususnya Desa Subik dan umumnya masyarakat Lampung Utara agar tidak terpancing dalam melihat persoalan ini.

“Alhamdulillah laporan Camat tidak terjadi gejolak apa-apa dan tenang-tenang saja di daerah (Desa Subik). Dan jangan terprovokasi.” Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara, Iwan Kurniawan. SH.MM, mengatakan bahwa itu hanya surat tanggapan dan pihaknya belum menerima secara resmi perihal surat tersebut.

“Itu kan surat tanggapan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara akan menanggapi masalah itu kepada Kementrian Dalam Negeri setelah surat resminya ada.” Jelas Iwan, kepada awak media, melalui Ponselnya, Jumat 10 Februari kemarin.

Setelah surat resminya ada maka Pihaknya akan melaporkan secara konkrit kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, atas laporan Poniman dan penasehat hukumnya.

“Kami akan tindak lanjuti, segala sesuatu yang ditempuh oleh Pemerintah Lampung Utara sudah sesuai dengan putusan PTUN Bandar Lampung, PTUN Medan dan Pengadilan Kotabumi. Yang menyatakan sama membatalkan Ijazah Poniran, sebenarnya ga ada lagi debatable,.” Katanya.

Ia meluruskan, bahwa menurut PN Kotabumi tidak memiliki kewenangan absolut mengadili. Hal itu betul betul kewenangan PN TUN. Dan jelas sudah PN TUN memerintahkan dan sudah mengeksekusi. Eksekusi tersebut pun sudah ditindaklanjuti melalui Surat Bupati.

Dimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga sudah sesuai dengan Perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor : 16/G/2022/PTUN.BL dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 275/B/2022/PT.TUN.MDN yang antara lain menyatakan batal ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Tahun Pelajaran 2016/2017 Nomor DN-12 PB 0000924 tanggal 2 Juni 2017 atas nama Poniran HS.

“Masalah ijazah Palsu, dalam hal ini inspektorat akan mempelajari putusan PTUN. Apabila memungkinkan maka Poniran akan di laporkan mengenai ijazah palsu yang menggunakan wewenangnya untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.” Tegas Iwan. Seraya katakan, “Iya, kita nunggu surat resmi sampai. Apabila telah sampai maka Pak Wakil Bupati, Asisten I, PMD dan bagian Hukum akan menindaklanjuti.” Pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, kursi Kades Subik kembali hangat, dengan mencuat adanya Surat yang diterbitkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa dengan perihal Tanggapan atas pemberhentian Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, ang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.

Terbitnya surat tersebut berdasarkan surat yang disampaikan Poniran HS Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah pada tanggal 22 Januari 2023.

diketahui perseteruan dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, atas beredarnya surat Nomor : 100.3.5.5/0479/BPD perihal tanggapan atas Pemberhentian Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah yang dilayangkan Poniran.HS kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.(Bbn/Ccp)