Persoalan Tower, Diskominfo Akan Buka Data

Lensa News214 views

LAMPUNG UTARA, Lensalampung.com – Menyikapi berdirinya tower propreder yang diketahui masuk dalam gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat menyatakan, akan membuka data terlebih dahulu. Dimana kewenangan dalam pendirian sebuah tower, pemerintah daerah hanya bicara kelayakan, dan bukan secara teknis.

“Dokumen saya cari dulu, kewenangan daerah itu tidak bicara mengenai  tekhnologi alat yang di gunakan, tapi hanya bicara dari aspek layak tidak tower itu berdiri, mulai dari izin lingkungan yang diketahui RT, Lurah sampai kecamatan”. Kata Sany Lumi, Kepala Diskominfo Lampung Utara, rabu (8/11/2017), diruang kerjanya.

Ditambah Sany, jika memang gugatan itu terdapat kesalahan dalam pemasangan titik tower, maka tidak menutup kemungkinan adanya pemalsuan dokumen. “Jika pemasangan itu bergeser dari seharusnya, bisa jadi ada dugaan pemalsuan dokumen disini.” Tambahnya.

Untuk diketahui, gugatan yang di lakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara, atas berdirinya tower telekomunikasi di kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara, ditindaklanjuti dengan turun ke lokasi Tower, bersama dengan pihak Pengadilan Negeri Lampung Utara,dan sebagai saksi dari BPN setempat.

Dalam hal ini JPN mengajukan gugatan berdasarkan amanah didalam pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pelaksanaan putusan pengadilan tipikor Tanjung Karang. Atas dasar itu, pihaknya (JPN) mengajukan gugatan uang pengganti terhadap ahli waris Amirudin (Alm) untuk menutupi kerugian negara yang belum diselesaikan oleh almarhun Amirudin sejumlah 340.000.000.

“Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakin bahwa perjanjian sewa antara Amirudin (almarhum) dengan pihak Telkomsel cacat hukum karena yang menjadi objek sewa didalam perjanjian berbeda dengan kenyataannya.” Ujar Rusyidi.

Dilanjut Rusyidi, dalam perkara ini tergugat utama tetap ahli waris Amirudin (Alm) yaitu istri dan anak-anaknya, sedangkan turut tergugat PT. Dayamitra telekomunikasi. (Ms/Bs)