MENGGALA, Lensalampung.com – Ratusan massa kontra terhadap Khamami, Tim 11 DPP PDI Perjuangan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan TAP, kemarin sekitar pukul 12.00 WIB menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Menggala (Kejari) Tuba. Kedatangan Tim 11 DPP PDI Perjuangan dan LBH TAP.
Kedatangan mereka guna mempertanyakan dan mendesak Kejari Menggala untuk melimpahkan berkas tersangka Khamami terkait UU Pilkada No 10 tahun 2016 ke Pengadilan Negeri Menggala, Tuba.
” Perlu diketahui bahwa perintah UU Pilkada No 10 tahun 2016, proses penanganan kasus pilkada, mulai dari pelaporan dan persidangan batas waktu hanya 25 hari harus sudah selesai dan proses P21 tidak lebih dari 5 hari harus sudah dilimpahkan di pengadilan, kalau lebih dari batas waktu tersebut maka kasus itu dianggap kadaluarsa “
Koordinator LBH TAP Bandar Lampung, Lenistan Nenggolan, didampingi Tim 11 DPP PDI Perjuangan, Abdullah Sani, mengatakan, bahwa kedatangan kami ke Kejari Menggala untuk mempertanyakan sudah sejauh mana berkas terkait kasus Pilkada atas tersangka Khamami. Kasus tersebut sudah SPPD tanggal 27 Desember 2016, pengiriman berkas perkara tanggal 11 Januari, lalu pemberitahuan penyidikan perkara tersangka dinyatakan belum lengkap (P.18) oleh Kejari Menggala tangggal 16 Januari.
Pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka untuk dilengkapi (P.19) oleh Kejari Menggala tanggal 16 Januari dan pengiriman kembali berkas perkara tersangka tanggal 19 Januari ke Kejari Menggala,” Atas dasar tersebut maka kami datang ke Kejari Menggala menanyakan sudah sejauh mana, apakah berkas itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Menggala atau belum kami minta kejelasan jangan digantung seperti ini, mengingat kasus Pilkada ada batas waktunya 25 hari kasus tersebut harus sudah ada keputusan oleh pengadilan dan proses P21 menurut UU Pilkada batas waktu hanya 5 hari,” singkatnya.
Sementara itu sikap yang sama disuarakan oleh Massa kontra Khamami mereka menuntut pihak Kejaksaan bekerja profesional, dalam orasinya mereka menyatakan akan mendatangkan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera di proses (Ist)