Pilkada 2018, Pemprov Lampung Hibahkan Rp360,4 Miliar ke KPU dan Bawaslu

Lensa Politik144 views
BANDAR LAMPUNG, Lensalampung.com – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menyerahkan dana hibah Rp360,4 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung untuk penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah Serentak di Provinsi Lampung 2018. Perinciannya, KPU menerima Rp267,9 miliar dan Bawaslu Rp92,5 miliar.
Penyerahan dana hibah ini dalam bentuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung Gubernur Lampung bersama Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono dan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, di Ruang Rapat Utama Gubernur, Rabu (26/7/2017).
Dalam sambutannya Gubernur Ridho meminta setiap tahapan Pilkada dan dinamika politik tidak mengganggu kesejahteraan sosial dan proses pembangunan yang berjalan di Lampung. “Saat ini progres pembangunan di Lampung bergerak sangat cepat, termasuk pertumbuhan daya saing dan indikator pembangunan yang bergerak sangat cepat. Saya berharap tahapan pelaksanaan Pilkada tidak akan mengganggu. Semua pihak harus saling dukung dalam memperlancar Pilkada,” kata Gubernur.
Ridho merefleksi Pilkada 2014 yang dinamikanya sangat luar biasa karena berbarengan dengan tahapan Pemilihan Legislatif. Namun kondisi tersebut dapat berlangsung lancar, efisien, dan tidak mengurangi esensi pemilihan. “Pilkada 2014 sangat luar biasa, bahkan sampai ada pemunduran sampai tiga kali. Ini tentunya bisa jadi pembelajaran untuk lebih baik lagi,” ujar Ridho.
Ridho juga meminta anggaran hibah ini jangan menjadi alat yang tidak sehat dalam memengaruhi Pilkada. “Pilkada juga diselenggarakan di Lampung Utara dan Tanggamus. Untuk itu Penyelenggara Pilkada diharapkan mengantisipasi situasi dan potensi yang kemungkinan menjadi catatan buruk di Lampung,” kata Gubernur.
Pada bagian lain, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, mengatakan sesuai Surat Edaran Mendagri No. 273 Tanggal 19 Juni 2017, tentang Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Menurut Sutono, jika pada peraturan sebelumnya, anggaran Pilkada dianggarkan dalam APBD, baru disepakati dan dilakukan NPHD.
Namun kini mekanismenya KPU dan Bawaslu melakukan usulan tertulis kepada Gubernur. Kemudian dibahas bersama TPAD dan Penyelenggara Pemilu  dan disepakati melalui NPHD baru disampaikan dalam anggaran. “Sehingga ini mekanisme yang baru yang harus diketahui masyarakat Lampung dan tidak menyalahi aturan. Ini sebagai bentuk Komitmen Gubernur untuk menganggarkan dana hibah ini dengan cermat, profesional, efisiensi, dengan asas kepatutan, kewajaran, dan memperhatikan keuangan daerah,” kata Sutono.
Sutono juga menambahkan pemberian dana hibah ini akan diberikan dalam dua tahap yakni tahun anggaran 2017 dan 2018. “Saat ini KPU akan menerima dana hibah sebesar Rp44 miliar dan Bawaslu Rp30 miliar, sisanya di tahun anggaran 2018. Diharapkan setiap pihak dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” kata Sutono. (HMS/BA)