BANDAR LAMPUNG, Lensalampung.com – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno memberikan materi tentang Revolusi Mental Indonesia kepada 30 pejabat pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam Pendidikan dan Latihan Pejabat Pengawas, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Jumat (16/3/2018).
Pada kesempatan itu, Didik menjelaskan tentang Revolusi Mental yang merupakan perubahan cara pandang, berpikir, cara sikap, dan cara berprilaku Bangsa Indonesia. “Ini mengacu pada nilai strategis instrumental (integritas, etos kerja, dan gotong royong), sehingga mampu mewujudkan Indonesia maju, modern, makmur dan bermartabat,” ujar Didik.
Gerakan Revolusi Mental, jelas Pjs. Gubernur Lampung ini, didengungkan pertama kali oleh Bung Karno (Presiden RI Pertama) untuk memenuhi janji kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan dan membangun Indonesia dengan cita-cita proklamasi berdasarkan UUD 1945. “Kemudian di era Presiden Jokowi, didengungkan kembali gerakan revolusi mental. Serta mendapat sambutan baik dari masyarakat dan ahli politik, melalui Inpres No 12 tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM),” jelas didik.
Melalui Inpres GNRM, lanjut didik, menugaskan kepada kementerian/lembaga, Gubernur, Walikota dan Bupati untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental, melalui surat edaran Mendagri tentang pembentukan gugus tugas Revolusi Mental di daerah. “Pembentukan gugus tugas ini harus segera dilakukan sebagai agen perubahan dan disahkan dalam bentuk SK Gubernur. Untuk gugus tugas nasional dikoordinatori oleh Menteri Koordinator Bidang PMK. Dan untuk gugus tugas Provinsi Langsung diketuai oleh Gubernur dan Badan Kesbangpol sebagai sekretariatnya,” jelas Didik. Sampai saat ini, sudah ada 5 (lima) Provinsi yang membentuk gugus tugas di daerah. Provinsi Lampung sudah dalam proses pembentukan gugus tersebut.
Adapun tujuan Revolusi Mental itu sendiri, lanjut Didik, untuk mengubah cara pandang, pola pikir, sikap perilaku, cara kerja, berorientasi pada kemajuan dan kemodernan untuk mampu berkompetisi dengan bangsa lain di dunia. Selain itu, membangkitkan kesadaran dan membangun sikap optimistik Indonesia untuk berprestasi tinggi, produktif dan berpotensi menjadi bangsa maju dan modern, serta guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, berdikari, berkepribadian yang kuat melalui pembentukan manusia baru yang unggul.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan SDM Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjelaskan penyelenggaraan Diklat Revolusi Mental yang diikuti oleh 30 pejabat pengawas di lingkungan Pemeritah Provinsi Lampung, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, dan Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
“Kegiatan ini bertujuan memahami Indonesia sebagai Negara Bangsa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di tempat kerja, menjabarkan cita-cita dan tujuan bernegara, memahami Revolusi Mental Indonesia, menerapkan nilai-nilai Revolusi Mental, menganalisis pelaksanaan area perjuangan Revolusi Mental berdasarkan tugas dan fungsinya, serta menerapkan Gerakan Nasional Revolusi Mental di Provinsi Lampung,” jelas Fahrizal. Diklat ini akan dilaksanakan dari 14 Maret 2018 hingga 20 Maret 2018. (BA/Hms)