Oleh : Arip Setiawan (Kawan PMI Lampung Timur)
Teorinya Memang betul Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kendati demikian, ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki pemerintah untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap pekerja migran ini.
Dalam dalam pantauan Arip di Lapangan selaku Kawan PMI Lampung Timur terkait perlindungan terhadap PMI menemukan sejumlah permasalahan. Apabila tidak diperbaiki, permasalahan-permasalahan yang ditemukan dapat mengganggu efektivitas program perlindungan pekerja migran.
Seharusnya yang perlu dilakukan pada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Jajaran di bawahnya serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). belum sepenuhnya melaksanakan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan BP2MI dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pertukaran dan pemanfaatan data. Kemenlu juga belum optimal dalam mengembangkan Portal Peduli WNI untuk mendukung proses integrasi data antara Kemenlu, Kemnaker, BP2MI, dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Akibatnya, belum tersedianya data PMI di luar negeri yang valid sehingga Kemenlu dalam hal ini perwakilan RI di luar negeri, belum dapat melakukan pemetaan dan mitigasi risiko, serta pelayanan dan perlindungan kepada PMI di luar negeri secara optimal,” Ujar Arip
Permasalahan lainnya, Perwakilan RI di luar negeri dalam melaksanakan proses verifikasi terhadap mitra usaha dan permintaan PMI, proses penetapan dan pengumuman daftar pemberi kerja, dan penetapan mitra usaha yang bermasalah, belum didukung dengan pedoman dan sistem informasi yang terstandarisasi.
Akibatnya, terdapat potensi kehilangan peluang permintaan PMI dari negara tujuan penempatan serta terhambatnya percepatan pelaksanaan penempatan PMI, serta P3MI berpotensi akan bermitra dengan mitra usaha atau pemberi kerja yang bermasalah di negara tujuan penempatan.
Apalagi Secara regulasi, pelindungan bagi PMI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. akan tetapi Praktek di Lapangan setiap Pemulangan PMI yang terkendala masalah & PMI yang meninggal dunia, para Pemangku di Daerah seakan tidak Perduli terhadap Pahlawan Devisa ini, apalagi terhadap PMI yang Non Prosedural seakan rasa kemanusianya sudah hilang seketika, sedih kadang menyaksikan seperti ini, mana rasa tanggung jawab & kemanusiannya, pada saat pemberangkatan PMI pada perduli semua, tapi saat Pemulangan karena ada kendala bahkan sampai ada yang meninggal dunia Pemangku & Dinas Terkait ini seakan tutup mata & telinga, padahal sudah kita sampaikan sebelumnya.
Lebih Lanjut Arip mengungkapkan,’ saya ambil contoh saat mengantarkan Jenazah PMI yang Non Prosudural / secara Mandiri, seharusnya pihak terkait bergerak cepat untuk menyelidikinya, karena sudah jelas itu merupakan salah satu Bukti awal adanya Sindikat yang melakukan adanya Dugaan TPPO, kalau terus di biarkan masalah PMI Non Prosudural ini gak akan ada Ujungnya, oleh karena itu Kawan PMI Lampung Timur akan mencoba terus untuk berkoordinasi dengan APH & Pemda setempat untuk membentuk Satgas TPPO Lintas Sektoral karena begitu banyak Masalah PMI yang ada di Lampung Timur ini.