Lampung Utara, Lensalampung.com – Dengan tujuan menjaga keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) pemerintah kabupaten Lampung Utara (Lampura), Selasa (10/1/2017) pagi, lakukan penertiban banner dan spanduk liar di seputaran pusat kota.
Penertiban dilakukan, berdasarkan Peraturan Daerah (perda) nomor 8 tahun 2009 tentang tata ruang dan keindahan kota, yang mana didalamnya tertuang tentang penertiban yang dilaksanakan.
“banner dan spanduk yang ditertibkan tersebut yakni banner dan spanduk yang pemasangannya tidak berizin atau di sembarang tempat, kita lakukan itu berdasarkan perda nomor 8 tahun 2009 tentang tata ruang dan keindahan kota.” ujar Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP, AKBP.Suratno.
Menurutnya, saat ini banyak terpasang banner dan spanduk yang letaknya sembarangan (sembraut) sehingga tidak enak dipandang mata. Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tata Kota yang saat ini menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Untuk pemerataan, rencananya pol-pp akan melakukan keseluruh lokasi diseputaran kota Kotabumi, mulai dari Tugu Payan Mas, sepanjang jalan Jenderal Soedirman, jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara dan jalan Soekarno-Hatta. Tak kurang satu pleton anggota Pol-PP yang ikut dalam razia penertiban tersebut. (Beben)