Polemik SK Kades Subik Bergulir, Isu Surat dari Dirjen Bina Pemdes RI Beredar

Lensa News115 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Baru baru ini mencuat adanya Surat yang diterbitkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa dengan perihal Tanggapan atas pemberhentian Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.

Diketahui diterbitkannya surat tersebut berdasarkan surat yang disampaikan Poniran HS Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah pada tanggal 22 Januari 2023.

Dalam surat tersebut tertuang beberapa hal penting yang disampaikan diantaranya, Bupati Lampung Utara, diminta untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas desa.

Dalam hal Yahya Pranoto peraih suara terbanyak kedua diangkat sebagai Kades Subik, Maka saudara (Bupati) dapat memberhentikan kembali sebagai kepala desa Subik karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Kemudian dalam hal Poniran HS sebagai kades Subik terbukti tidak bersalah terhadap dugaan ijazah palsu maka saudara (Bupati) dapat mengangkat kembali sebagai kades Subik.

Selanjutnya jika terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu maka saudara (Bupati) dapat memberhentikan kembali Poniran HS sebagai kades Subik dan segera mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemerintah Daerah kabupaten sebagai penjabat (Pj) kepala desa.

Pemberhentian Poniran HS selaku kepala desa Subik oleh Bupati Lampura dengan SK nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tanggal 4 Oktober 2022 karena menyangkut ijazah palsu yang dinyatakan dengan keputusan PTUN Bandar Lampung dan Pengadilan Banding Medan. Namun kedua keputusan tersebut tidak ada amar putusannya yang memerintahkan pembatalan jabatan Poniran HS selaku Kepala Desa.

Poin dalam surat tersebut tentunya bertolak belakang dengan telah dilaksanakannya pelantikan pada tanggal 5 Januari 2023. Dimana Yahya Paranoto peraih suara terbanyak kedua pada pemilihan Pilkades serantak desa Subik dengan SK Bupati nomor : B/395/25-LU/HK/2022 tanggal 23 November 2022.

Menanggapi beredarnya surat tanggapan itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum sekretariat Pemkab Lampung Utara, Iwan Kurniawan mengaku bahwa Pemkab Lampung Utara, ia belum menerima surat tersebut.

” kami belum terima surat resmi nya, tapi sudah beredar di dimana-mana. Kami cek dulu.” Jelas Kabag Hukum, Iwan Kurniawan dikonfirmasi Jumat 10 Februari 2023.

Masih kata Iwan, andai surat benar maka pihaknya akan segera menanggapinya, dengan membawa putusan dari Pengadilan.

“Andai itu benar, kami akan tanggapi secepatnya. Dan laporkan ke Kemendagri beserta putusan PTUN Bandar lampung, Putusan PTUN Medan dan putusan PN kotabumi, yang menyatakan secara mutlak ijazah poniran harus di cabut dan palsu.” Kata dia.

Terkait kebenaran beredarnya surat dan dianulirnya SK pelantikan Yahya Pranoto sebagai kades Subik, Iwan mengatakan bahwa surat tersebut bersifat tanggapan atas pemberhentian Poniran HS sebagai kades.

” Prihalnya jelas, Tanggapan atas pemberhentian dan kita akan tanggapi dan lengkapi. Karena itu baru laporan sepihak,” kata Iwan.

Sementara terpisah, polemik pemberhentian Poniran HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik‎, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, mendapat respon dari Suwardi, S.H, M.H Anggota Kuasa Poniran HS dari kantor hukum Zainudin Hasan and Partner.

Surat tersebut telah diterima oleh kliennya dari pegawai Kemendagri melalui aplikasi WhatsApp dalam bentuk PDF. Oleh sebab itu, klien kami sedang berada di Jakarta untuk memastikan atau mengambil surat yang aslinya.

” Hari ini kami sudah menerima surat dalam bentuk PDF dari Kemendagri RI Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Namun untuk secara fisik belum,” ujar Suwardi, S.H, M.H Anggota Kuasa Poniran HS dari kantor hukum Zainudin Hasan and Partner. Jumat 10 Februari 2023

Dari isi surat yang beredar, Suwardi memahami bahwa Pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Lampung Utara diminta untuk membatalkan pengangkatan Yahya Pranoto sebagai kepala desa Subik karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

” Saya berharap agar Pemkab Lampung Utara membaca atau mempelajari dengan seksama surat itu, Jangan terburu-buru mengambil kesimpulan dan langkah-langkah lain,” kata Suwardi.

Selain itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) ini berharap agar Pemkab Lampung Utara belajar dari pengalaman yang ada. Menurutnya semua ini terjadi karena mereka (Pemkab) terlalu terburu-buru mengambil keputusan.

” Dari awal sudah kami ingatkan bahwa pengangkatan Yahya Pranoto sebagai Kades Subik cacat hukum,” tegasnya.(Bbn/Ccp)