Kotabumi, Lensalampung.com – Dalam pers rilis yang digelar Senin (07/11/2016) pagi, Polres Lampung Utara ungkap 26 tersangka dari 26 kasus yang berbeda. Secara global para pelaku Curat Curas dan Curanmor itu, terdata dari bulan Oktober sampai awal November 2016.
“26 tersebut diantaranya Curat 6, Curas 1, Curanmor 6, Curatmor 5, Coba Curat 2, Senpi 3, Sajam 1, Judi 1, Upal 1, jumlah ada 26 kasus,” Ujar Kapolres Lampung Utara Esmed Eryadi, dihadapan para jurnalis di Lampung Utara.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus itu ialah, 4 Unit mobil Pick Up, 8 Unit Motor Roda dua, Unit 3 Senjata Senpi jenis Rakitan, 9 butir amunisi, 1 unit notebook, 4 unit handpone, 3 bilah sajam, 7 lebar uang palsu pecahan 100 ribu, dan rekap pasangan judi togel.
Masih jelas Esmed, dari total tersangka, satu diantaranya dengan status PNS di salah satu Satuan Polisi Pamong Praja, Lampura, turut diamankan karena terlibat kasus Curas. Mengenai sangsi pegawai Kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Untuk proses kepegawaian oknum PNS , kita serahkan kepada Pemerintah Lampung Utara, dan kita sudah berkoordinasi dengan kepala Satuan Pamong Praja,” imbuh Esmed Eryadi.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, yang merasa menjadi korban kasus Curas, Curat dan Curanmor, agar mendatangi kantor Polres Lampung Utara, siapa tau terdapat kendaraan milik korban. Tentunya dengan membawa surat atau dokumen yang sah atas kendaraan tersebut. (Ben)