Mesuji, Lensalampung.com – Dalam rangka cipta kondisi dalam pengamanan menjelang Pilkada 2024, Jajaran Polres Mesuji gencar melaksanakan patroli, hunting dan menggelar razia di tempat-tempat rawan kriminalitas maupun di lokasi pusat keramaian kegiatan masyarakat.
Hal ini dikatakan, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, Rabu (28/08/2024).
“Jajaran Polres Mesuji telah berhasil mengamankan 3 orang yang kedapatan membawa senjata tajam,” terang Kapolres
Dipaparkan Kapolres, ketiga orang diantaranya berinisial “JV” berhasil diamankan di Jalan Simpang Pematang, pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024. Pengungkapan Polsek Simpang Pematang diawali dengan adanya informasi dari warga yang resah dengan adanya seseorang yang sering melakukan pemerasan atau pemalakan di kawasan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
“Selanjutnya Polsek Simpang Pematang mengamankan orang tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadapnya, didapati Pelaku “JS” membawa senjata tajam jenis pisau lipat bergagang coklat dengan panjang sekira 35 Cm,” jelasnya
Selain itu TSK berinisial “JS” ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengancaman terhadap wanita bernama Wati warga Simpang Pematang.
“Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 Tahun,” terangnya
Kedua, lelaki berinisial “WS” berhasil diamankan di Jalan poros antara Desa Brabasan dengan Desa Mekar Sari Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024.
Pengungkapan Polsek Tanjung Raya diawali pada saat anggota kepolisian melakukan razia, tiba-tiba ada seorang pengendara sepeda motor yang memutar balikan sepeda motornya saat akan diberhentikan oleh anggota kepolisian. Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi steanlis warna silver dengan panjang lebih kurang 20 cm bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat yang pelaku selipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
“Tersangka WS merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” paparnya
Ketiga, lelaki berinisial “AL” berhasil diamankan di areal Perkebunan PT.SILVA INHUTANI Lampung Blok 7 Divisi VIII B Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira Pukul 04.30 WIB.
“Pada saat dilaksanakan giat patroli ditemukan seorang laki-laki yang pada saat itu tengah melakukan pencurian getah karet. Kemudian kepolisian mengamankan pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 31 cm,” jelasnya
“Untuk ke tiga tersangka akan di jerat dengan UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara,” terangnya
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Mesuji menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan Jajaran Polres Mesuji dalam memberikan informasi, terkait pelaku pelaku pencurian, pemalakan, ataupun terhadap orang orang yang di curigai dengan menyampaikan informasi melalui Sat Reskrim ataupun kepada Kapolres langsung.
“Diharapkan kepada masyarakat agar dapat menjaga barang bawaan dengan baik selama bepergian. Serta jangan menggunakan perhiasan yang berlebihan saat berkendara, terutama saat mengendarai sepeda motor ataupun di tempat umum terutama saat jam jam rawan,” pungkasnya. (*)