Polres Mesuji Berhasil Ungkap Kasus Selama OPS Krakatau 2024, Berikut Penjelasannya..!!

MESUJI.,Lensalampung.com – Jajaran Polres Mesuji menggelar Press Release hasil ungkap Operasi Sikat Krakatau 2024 berlangsung di Mapolres setempat, Rabu (26/06/2024).

Dalam kesempatan ini Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, Sik, MM, CPHR memaparkan, selama Ops Sikat Krakatau 2024 berlangsung, Polres Mesuji beserta Jajaran telah melakukan pengungkapan para pelaku TO maupun non TO dan menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan.

Sejak dimulainya Ops Sikat dari Tanggal 06 Mei hingga 19 Mei 2024, Polres Mesuji beserta Jajaran berhasil mengungkap beberapa kasus diantaranya; ungkap TO 100%, 2 TO tempat terungkap sebesar 100%, 2 TO barang 100% dan 2 TO orang berinisial F dan R berhasil di ungkap 100%.Sedangkan jumlah ungkap Non TO yaitu; Non TO perkara sebanyak 6 perkara (3 Curat dan 3 Curanmor).

Non TO tempat sebanyak 10 tempat dan Non TO barang yang berhasil di ungkap sebanyak 29 barang merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dan hasil barang curian diantaranya 12 karung buah sawit brondolan, 2 Unit handphone, 10 unit Sepeda Motor dan 1 Unit Mobil.

“Kemudian untuk ungkap Non TO pelaku berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka. Yaitu pelaku yang melakukan tindak pidana curanmor di 3 TKP di Kecamatan Mesuji Timur dan Tindak Pidana Curat di Wilayah Tanjung serta Simpang Pematang,” kata Kapolres.

Polres menjelaskan, dalam kurun waktu 14 hari, Ops Sikat Krakatau 2024 berhasil mengumpulkan 17 Pucuk senjata Api Rakitan (Senpira) yang terdiri dari 15 Pucuk Senpira Laras Pendek dan 2 Pucuk Laras Panjang serta 19 Butir Amunisi.

“Senpi rakitan berikut amunisi tersebut adalah hasil penggalangan kepolisian terhadap masyarakat untuk menyerahkan senpira secara sukarela sebagai bentuk masyarakat Mesuji yang sadar hukum,” ujarnya Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti kendaraan sepeda motor dan mobil kepada para korban tanpa dipungut biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *