Lampung Selatan, Lensalampung.com – Jajaran Polsek Kalianda berhasil mengamankan Hen (18) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Jumat (27/8/2021) sekira pukul 03.00 wib di Desa Hara Banjarmanis Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Pelaku yang tercatat sebagai warga desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo ini, ditangkap setelah sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian 2 unit HP merk Redmi Note 7 warna hitam dan satu unit HP merk Smart fren warna putih milik korban Irham Hasan (35) warga desa Hara Banjarmanis Kecamatan Kalianda Lamsel.
Kepolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub, SPd mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SIK SH, MSi, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan HEN (18) warga desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo, Jumat (27/8/2021) didesa Hara Banjarmanis Kecamatan Kalianda sekira pukul 03.00 wib.
Pelaku ditangkap setelah sebelumnya telah melakukan pencurian dua unit HP merk Redmi note 7 warna hitam dan satu unit HP merk Smart fren warna putih milik korban Irham Hasan (35) warga desa Hara Banjarmanis Kecamatan Kalianda Lamsel.
” Pelaku Hen, ditangkap setelah sebelumnya melakukan pencurian 2 Unit HP milik korban ” Tuturnya.
Dalam pengakuanya pelaku saat melakukan aksinya, Minggu (22/8/2021 sekira Pukul 03.00 wib, masuk kerumah korban dengan cara masuk lewat jendela depan dengan cara mencongkel menggunakan golok miliknya.
Setelah berhasil masuk kerumah korban, pelaku langsung mengambil dua HP milik korban jenis Redmi not 7 warna hitam dan satu unit HP merk Smart fren warna putih, usai menggasak barang barang milik korban, pelaku langsung keluar melewati jendela yang sebelumnya sudah dirusak pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta, kemudian melaporkan ke Mapolsek Kalianda. ” Imbuhnya.
Berdasarkan keterangan pelapor, keterangan saksi dan oleh TKP yang dilakukan oleh jajaranya pihaknya langsung melakukan penyelidikan, setelah menemukan informasi tentang keberadaan pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku didesa Hara Banjarmanis Kecamatan Kalianda, Jumat (28/7/2021) sekira pukul 03.00 wib.
Saat ditangkap, pelaku mengaku dirinya melakukan aksinya tersebut bersama DAY (18) dan saat ini menjadi DPO. ” katanya lagi.
Pelaku yang dijerat dengan pasal 363 KUHP ini, bersama barang buktinya berupa satu unit HP merk smartfren warna putih. 1 buah HP merk Redmi Note7 warna hitam dan 1 (satu) Buah senjata tajam jenis golok sudah diamankan polsek Candipuro sudah diamankan di Mapoksek Kalianda guna penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Adi Purwanto/HS