TUBABA, Lensalampung.Com – Polsek Lambu Kibang Berhasil Menangkap Komplotan Pelaku Tindak Pidana Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) Usai Melakukan Aksinya Dengan Menggunakan Mobil Pick Up.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kejadian curat tersebut terjadi hari Jumat (08/11/2019),sekira pukul 22.30 WIB, di areal perkebunan plasma sawit, Tiyuh/Kampung Pagar Buana, Kecamatan Way Kenang.
“Aksi komplotan pelaku ini, pertama kali diketahui oleh saksi Suparman (50), berprofesi tani, warga Tiyuh Pagar Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Malik, Minggu (10/11/2019).
Saksi melihat ada sebuah mobil pick up yang sedang berhenti di pinggir jalan, tetapi mesinnya dalam keadaan tetap menyala. Saksi lalu mendekat ke arah mobil tersebut dan melihat ada dua orang laki-laki yang tidak di kenal sedang menaikkan tandan buah sawit ke dalam bak mobil.
Saksi lalu menyenteri mobil tersebut dengan menggunakan senter yang dibawanya, sehingga dua pelaku tersebut langsung kabur dengan menggunakan mobil pick up. Saksi berusaha melakukan pengejaran tetapi gagal dan langsung menghubungi petugas dari Polsek Lambu Kibang.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara), hari Sabtu (09/11/2019), sekira pukul 00.15 WIB, akhirnya dua orang pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengendarai mobil suzuki pick up warna hitam, BE 8876 SY.
“Adapun identitas para pelaku yaitu berinisial RR (34), berprofesi wiraswasta, warga Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan EI (19), berprofesi buruh, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang,” ungkap Iptu Malik.
Dari tangan para pelaku, berhasil disita BB (barang bukti) berupa mobil suzuki pick up warna hitam, BE 8876 SY, yang di dalam baknya terdapat 15 tandan buah sawit dan dua buah tombak sawit.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(DD)