Lampung Selatan, Lensalampung.com – Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan mengamankan Hari Kusuma sebagai tersangka.
Pelaku, Hari Kusuma (25) tercatat sebagai warga RT 011 RW 005 Desa Kuta Waringin, Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu, diamankan polisi pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021, sekira jam 10.00 WIB.
Sedangkan, korban bernama Triyo Mahardika (25) beralamat di Dusun Srimulyo, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lamsel.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo menyebut pelaku diamankan ketika berada tepat di depan Alfamart Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sepeda motor.
“Pelaku memperdayai korbannya dengan modus menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook, dimana nomor rangka dan nomor mesinnya sudah di cetak ulang. Tujuannya, demi memperoleh keuntungan pribadi,” cetus Kapolsek, Rabu (7 April 2021).
Kompol Hendy kemudian memaparkan, pelaku Hari Kusuma (25) melalui akun Facebook atas nama Candra Adi Wijaya menjual 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam tahun 2019, nomor Polisi F 6033 FEP, nomor mesin : KB11E1235923, nomor rangka : MH1IB1113KK236305, atas nama pemilik tertera di STNK dan BPKB, Ade Suryanto, secara COD (cash on delivery) kepada korban Triyo Mahardika (25) seharga Rp 9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), transaksi jual beli itu berlangsung pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021, sekira jam 20.00 WIB.
“Namun, saat sepeda motornya akan di proses balik nama dan di cek fisik di Samsat Polda Lampung, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sudah di cetak ulang diduga oleh pelaku sehingga sepeda motor beserta surat-suratnya sementara diamankan di Kantor bersama Samsat Polda Lampung,” lanjut Kapolsek.
Merasa ditipu dan merugi secara materi, pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Natar untuk dilakukan proses hukum. Kemudian, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, berkoordinasi dengan pihak korban dan temannya Irfan untuk dapat memancing bertransaksi kembali dengan diduga pelaku.
Tepatnya, pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021, sekira jam 10.00 WIB, terduga pelaku pada akun Facebook dengan nama samaran Candra Adi Wijaya dapat ditangkap saat akan bertransaksi dengan Irfan. Dalam transaksi itu, petugas kembali mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nomor polisi T 2587 RW berikut STNK dan BPKB.
“Dari hasil Interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan 2 unit sepeda motor tersebut dengan harga lebih murah dari market place akun Facebook bernama Ripin, di Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah,” jelas Kompol Hendy.
Polisi kemudian mengamankan tersangka bersama barang bukti diantaranya, 1 lembar berita acara serah terima asli kendaraan hasil pemeriksaan Direktorat Lalu Lintas bahwa 1 unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 No.Pol F 6033 FEP, No.Sin KB11E1235923, No.Ka MH1IB1113KK236305 berikut STNK dan BPKB diamankan di kantor Samsat Rajabasa, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam nomor polisi F 6033 FEP berikut BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor jenis Honda beat warna hitam nomor polisi T 2587 RW berikut BPKB dan STNK. Dan, dibawa ke Mapolsek Natar Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Kapolsek Natar. (Rls/Adi/HS)