Polsek Sungkai Selatan Ringkus Tiga Pelaku Curat, Dua Ditembak Kerena Melawan

Lensa News78 views

Lampung Utara, Lensalampung.com -Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ), yang terjadi pada Rabu (30/09/2020) bulan lalu, dua pelaku terpaksa diberikan tindakan terukur dan tegas di kakinya, mencoba menyerang petugas.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK M.Si, diwakili Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, R, SH, mengungukapkan, ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) itu ditangkap anggotanya, pada Rabu (23/12/20) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolsek, menjelaskan ketiga pelaku itu, pertama kali diamankan tersangka, berinisial IR bersama alat bukti berupa satu unit hand phone J1 warna putih, kemudian anggota melakukan pengembangan dan informasi bahwa di peroleh ke dua orang teman pelaku sedang berada di suatu wilayah Kecamatan Bunga Mayang.

Mendapatkan informasi itu Tim Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, yang tidak ingin buruannya kabur degan cepat, yang dipimpin panit 1 dan panit 2 langsung bergerak menuju lokasi wilayah Bunga Mayang, Kemudian diperoleh informasi bahwa kedua orang rekan pelaku berinisial MY dan DA sedang berada di suatu mes rayon 3 Bunga Mayang lalu di lakukan penangkapan terhadap keduanya, Kamis (24/12/2020).

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku IR dan MY melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan di kaki kedua tersangka,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut diungkapkan, Kompol Arjon Syafrie, dasar penangkapan terhadap para pelaku, LP/229/B/IX/2020/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK KAI SEL, tanggal 30 September 2020 yang dibuat korban, Untuk waktu kejadian terjadi pada Rabu 30 September 2020 sekira jam 03.30 WIB, di TKP dalam rumah korban yang berada di Desa Karang Rejo 2, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merek metik warna hijau putih bernomor Polisi B 6358 VIR, 1 unit hand phone J1 warna putih dan uang tunai sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Modus operandi para pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara mencongkel atau merusak jendela kamar, kemudian pelaku mengambil uang di bawah lipatan baju almari lalu mengambil hand phone yang ditaruh di atas televisi, setelah itu pelaku mengambil sepeda motor korban dan mendorongnya lewat pintu belakang,” jelas Kompol Arjon Syafrie.

Ditambahkan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie dari hasil pengembangan bahwa pelaku pernah melakukan 3 tindak pidana Curat di tempat berbeda, yaitu pada hari Rabu 17 Juni 2020 lalu sebagaimana tertuang dalam LP/68/B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamut/Sek Kai Sel, tanggal 18 Juni 2020 pelaku telah melakukan TP Curat dan mengambil 4 buah hand pone merk oppo type A3S warna biru, handnpone oppo type A37 warna silver, hand pone oppo type A37 warna silver, hand pone siaomi redmi 4A warna hitam.

Selain itu pelaku juga pernah melakukan curat pada bulan Sepetember 2020 di Desa Karang Rejo 2 dan mencuri 2 unit hand pone merk realme C3 warna biru dan hand pone siaomi 4X warna hitam. Kemudian pada bulan Oktober 2020 pelaku pernah melakukan TP Curat dan mencuri 1 unit sepeda motor honda revo absolute warna hitam, papar Kapolsek.

“Setelah dilakukan tindakan medis dan pengobatan oleh petugas pskesmas para pelaku saat ini sudah diamankan di sel Mapolsek Sungkai Selatan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.(Ccp/Bbn)