TUBABA.Lensalampung.com- Seorang Pelajar WS (18) Di Tangkap Jajaran Anggota Mapolsek Tulang Bawang Tengah (TBT) Bersama Jajaran Anggota Polres Tulang Bawang Akibat Telah Melakukan Curas Yang Dilakukan Di Balay Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,Kabupaten Tubaba.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol. Leksan Ariyanto.S.IK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP.Raswanto Hadiwibowo,S.IK, M.Si,menyampaikan,pelaku ditangkap oleh anggotanya Kamis (25/01/18) sekitar pukul 11.30 WIB,di salah satu SMA Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang.“WS (18) yang berstatus sebagi pelajar merupakan warga Kelurahan Rengas Cendung Kecamatan . Menggala KabupatenTulang Bawang.”Cetusnya
Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/11/1/ 2018/Polda Lpg/ResTuba/Sek TBT tanggal 23 Januari 2018 dengan korban Dandi Setiawan (14) dan Dani Kurniadi (14) yang masih berstatus pelajar warga Tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tubaba dengan kerugian handphone Xiomi Redmi Note 4 warna abu-abu dan handphone Oppo Neo 7 warna hitam yang semuanya ditaksir seharga Rp.3.650.000.
Leksan menjelaskan,pelaku WS(18) bersama dengan temannya yang telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam mendatangi korban,pura-pura bertanya,lalu korban di pukul dan di ancam dan barang-barang berharga milik korban di ambil pelaku langsung melarikan diri.“Pelaku WS (18) bersama dengan temannya mendatangi para korban yang sedang bermain handphone,lalu mengambil paksa uang dan handphone milik korban sambil memukul korban,apabila korban tidak mau,para pelaku juga mengancam akan membawa sepeda motor korban.”Jelasnya.
Ia juga menerangkan,dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa handphone merk Xiomi Redmi Note 4 warna abu-abu,handphone merk Oppo Neo 7 warna hitam dan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam list merah BE 3819 SJ.“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tulang Bawang Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”Terangnya
(DD)