Lampung Barat, Lensalampung.com – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( Posbakumadin) Liwa kembali menggelar Penyuluhan Bantuan Hukum kepada aparatur pekon/desa serta masyarakat dan para petani di Pekon/desa bahway Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
Penyuluhan hukum bertema Bantuan Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 dimulai pukul 09.00 Wib hingga selesai. Kamis (3/2/2022)
Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai nara sumber Ketua Posbakumadin Liwa Advokat Robert Ariesta beserta tim, Peratin/kades pekon Bahway Badri beserta jajarannya, dari tingkatan Juru tulis( sekdes) Kasi, Kaur, Pemangku dan Perwakilan Masyarakat serta para petani sayur dan kopi.
Penyuluhan hukum tersebut di buka oleh Peratin/kades Pekon Bahway Badri, Dalam sambutanya Badri menyebutkan pihaknya berterima kasih. Atas dilaksanakannya penyuluhan hukum oleh Posbakumadin Liwa.
” Kami berterima kasih kepada Posbakumadin Liwa yang telah memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi tentang bantuan hukum secara “cuma-cuma” ini kepada masyarakat kurang mampu khususnya yang ada di Pekon Bahway, ” ucapnya.
Lebih lanjut Badri berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan Aparatur Pekon/desa Bahway, “ saya berharap kegiatan ini bisa menambah pengetahuan tentang hukum khususnya bagi Aparatur dan masyarakat pekon/desa Bahway.
Sementara itu Ketua Posbakumadin Liwa Advokat Robert Ariesta menuturkan sesuai amanat yang terkandung di dalam Undang-Undang RI Nomor : 16 Tahun 2011 pihaknya membantu memberikan bantuan hukum. ”Posbakumadin Liwa siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu, ini amanah Undang-Undang, ” Tegas Robert.
Advokat Robert Ariesta juga menambahkan bahwa, UU No.16 Tahun 2011 ini di sahkan pada tahun 2011 sementara sekarang sudah tahun 2022.artinya sudah 11tahun UU ini di sah kan tapi dalam implementasinya masih banyak masyarakat yang belum memahami bahkan ada yang belum mengetahui sama sekali adanya undang undang yang mengatur tentang bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu ini,
“ Peran aparatur pekon/desa khususnya para pemangku sangat penting dalam menyampaikan secara luas kepada masyarakat informasi ini, sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang dapat menerima bantuan ini, apa saja persyaratannya dan bantuan hukum apa saja yang bisa di terima oleh masyarakat, “ tambah Robert Ariesta.
Usai penyampaian materi di lanjutkan dengan tanya jawab dan tata cara prosedur meminta bantuan hukum dalam berperkara.
”Cukup menarik dan seru sehingga kami masyarakat tahu adanya Undang – undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 hak yang mengatur tentang pelayanan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu, terima Posbakumadin Liwa, ” ujar salah seorang Peserta Syarif Wahdi.( udo yaldo )