TUBABA, Lensalampung.com – Meskipun telah ditemukan Plang Banner himbawan Pengawasan dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Lampung , pada pembangunan Rigit beton dan penimbunan ruas jalan Penumangan Baru – Unit VI tepatnya di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah,Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Pagu Anggaran Rp 16.130.220.000, yang dikerjakan oleh PT.Menggala Wira Utama,beralamat didesa candi puro, Lampung Selatan sejak Juni beberapa waktu lalu,tetap di duga tidak sesuai spesifikasi kerja.
Hal tersebut setelah ditemukan pada besi pembangunan Rigit beton yang telah dikerjakan sepanjang 200 M, pihak pekerja memakai besi ukuran 10 inci dan 12 inci. Bahkan, untuk ketebalan Bantalan Rigit beton LC hanya mencapai ketebalan 5 Cm, hal tersebut wajib di pertanyakan.
Menurut Indra,selaku konsultan pengawas mengatakan.Pada konsef awal pembangunan tersebut bedasar pekerjaan yang akan di kerjakan yakni, Rigit beton dengang panjang volume 1.350 M,ketebalan 30 Cm,dan lebar 6 meter.Namun,sebelum dilakukan pemasangan Rigit beton itu harus dilakukan pengecoran dasar bantalan Rigit (LC) dengan ketebalan 10 Cm.
“Dari nilai pagu anggaran 16,13 Miliar tersebut ada beberapa item pekerjaan diantaranya,Jalan rigit,penimbunan badan jalan,refpling,dan talut, Sementara untuk penimbunannya itu mengikuti posisi ketinggian tanah Refpling sisi kiri badan jalan.”terang indra kepada Lensalampung di lokasi pada (29/8/2017) sekira Pukul 21:58 Wib, beberapa waktu lalu.
Sementara itu Agus selaku pengawas lapangan dari Dinas PUPR Provinsi lampung menjelaskan. bedasar spesifikasi besi Rigit beton,untuk yang memanjang memakai ukuran 16 inci, sementara besi yang melintang itu ukuran 18 inci, Bahkan untuk ketebalan dasar Rigit LC nya maksimal 10 Cm.terkait,adanya banner pengawasan dari Kejati dia membenarkan sebab nilai pekerjaan tersebut cukup lumayan besar.
“Target pekerjaannya selama 5 bulan,itu terhitung sejak bulan juni lalu. Terkait tidak di temukan Plang papan nama proyek di lokasi, kami telah memberikan teguran sebanyak dua kali kepada rekanan.”Ucap dia.(DD ).