PT.Dataran Bahuga Permai Dilaporkan WALHI Lampung, Mengapa..??

Lensa News115 views

Bandar Lampung,Lensalampung.Com-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung melaporkan kasus Dugaan 

Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas Dugaan Tindak Pidana di Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan oleh PT Dataran Bahuga
Permai

Laporan disampaikan pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 yang diterima langsung oleh Benny Bastiawan selaku
Kepala Subdirektorat Penanganan Pengaduan Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didampingi Yogi Wulan Puspitasari selaku Kepala Seksi Pengaduan Lingkungan Hidup Pada Sub Direktorat Penanganan Pengaduan, Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Tomson Situmorang Selaku Kepala Seksi Wilayah I Pada Sub Direktorat
Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Direktorat Penegakan Hukum Pidana.

Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Mursi menjelaskan bahwa, adanya dugaan Tindak pidana Lingkungan Hidup oleh PT
Dataran Bahuga Permai di Dusun Panubaan Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan aktivitas land clearing, Reklamasi dan penebangan mangroove tanpa Izin untuk dijadikan tempat wisata.

“Yang sampai saat ini hanya mendapat Teguran secara tertulis oleh Sekretariat
Daerah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang mengatakan
penghentian kegiatan sampai dengan adanya izin tetapi yang terjadi dilapangan kegiatan tersebut masih
berjalan seperti biasa,”ungkap Irfan via Press Release.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Dewan Daerah WALHI Lampung, Candra Bangkit Saputra mengenai
penanganan kasus lingkungan hidup khusunya di Provinsi Lampung dengan adanya Kasus-Kasus Lingkungan yang terjadi saat ini hanya mendapat sanksi administrasi / teguran secara tertulis meskipun ada unsur Tindak Pidanaya.

“Dan memperjelas apakah unsur pidana bisa hilang ketika sudah ada sanksi administrasi dari pemerintah?,”tanya dia.

Dan dalam pengaduan tersebut Direktur WALHI Lampung Irfan, menegaskan agar KLHK dapat lebih serius menangani pengaduan dan permasalahan ini sampai dengan penjatuhan hukuman pidana.” Jangan sampai dorongan penyelesaian perizinan menjadikan hilangnya tindak pidana,”tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Subdirektorat Penanganan Pengaduan Direktorat PPSA Ditjen Penegakan Hukum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Benny Bastiawan, menerima pengaduan oleh WALHI Lampung dan akan melakukan verifikasi
secara Langsung Kelapangan.

“Terkait pengaduan WALHI Lampung Memang sudah terdaftar dengan nomor 200635 namun belum dilakukan peninjauan lapangan secara langsung dikarenakan terkendala dengan Pandemi Covid-19 dan banyaknya pengaduan yang masuk,”cetusnya.(Rls)