PT.Sarhif Brothers Diduga Belum Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Celaka Wajib Dapat Santunan

Lensa News364 views

Lampung Utara, Lensalampung.com, – Tewasnya pekerja di PT.Sarhif Brothers karena tertimpa mangkok besi saat hendak mencurah kopi, menyisakan persolan. Diduga bila perusahaan tersebut belum mengikut sertakan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan yang notabene sebagai penjamin para pekerja.

Dikonfirmasi dikantornya, Zainal Abidin selaku Kepala Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kotabumi, pihak PT.Sarhif Brothers belum terdaftar sistemnya. Padahal pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan sejak tahun lalu.

“Kita sudah melakukan upaya dengan melayangkan surat pemberitahuan tahap pertama dan kedua kepada PT. Sarhif brothers, namun belum juga ada tanggapan.” tegas Zainal, kepada wartawan, kamis (23/01/2020).

Diketahui surat kedua dilayangkan BPJS Ketenagakerjaan Kotabumi pada bulan November 2019 lalu. Jika tidak juga ada tanggapan pihaknya akan melakukan kunjungan sesuai acuan yang ada.

“Tahap ketiga kita akan lakukan kunjungan, nanti bertanya kenapa kok belum mendaftarkan, karena ini aturan pemerintah yang akan melindungi para pekerja. Jika tidak juga ada tindak lanjut (tanggapan) maka kita serahkan ke pihak Kejaksan.” ucap dia.

Ketika ditanya adakah sanksi bagi perusahaan yg tidak mengikut sertakan perkerja di BPJS Ketenagakerjaan, dirinya mengatakan ada saksi administrasi. “Saksi kalau tidak mendaftar ada sanksi administrasi, namun mengenai hal ini sebenarnya ini bukan ranah kami ini ranah Disnaker,” ucap dia.

Diuraikannya, mengenai santunan atau jaminan tenaga kerja disebuah perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruhnya di tanggung hingga sembuh. Baik itu kecelakaan ringan, berat hingga meninggal dunia.

“Ada tiga jenis karyawan, yaitu, tetap, kontrak dan harian semua wajib mendapat perlindungan dari BPJS Ketenangakerjaan akan resiko kerja. Jika belum terdaftar kami hanya membantu menghitung saja, mulai dari upah terendah dikali 48 gaji ditambah biaya pemakaman, santunan berkala selama 2 tahun.” urainya.

Semua itu mengaku pada, Peraturan BPJS ketenagakerjaan, dimana hadirnya BPJS Ketenaga kerjaan ini guna memberikan rasa nyaman kepada ahli waris yang telah diatur oleh pemerintah.

Ia menghimbau, agar para pelaku usaha usaha besar sekiranya dapat mengikutsertakan karyawannya karena ini tidak akan merugikan perusahaan, justru akan semakin berkembang. “agar segera daftarkan selueruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan agar mereka (pekerja) mendapat perlindungan dari resiko kerja dikemudian hari.” pungkasnya. (Bbn/Ccp)