Lampung Barat, Lensalampung.com – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya pada satu atau bagian wilayah kecamatan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa Puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama.
Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Menurut Kepala Puskes Lumbok Seminung Siti Mardalena. SKm., dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat harus berangkat dari hati nurani masing-masing. Mudah-mudahan dengan rasa tanggung jawab akan lebih menambah disipin kerja dan pelayanan yang baik, demi mewujudkan program Dinas kesehatan dan pitu program Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.
Kepala puskesmas Lumbok Seminung menambahkan bersama seluruh komponen yang ada kita akan terus berupaya mengoptimalkan pelyananan terhadap seluruh masyarakat.
“Khususnya di tahun 2022 ini kita akan giatkan vaksin ke 3 untuk masyarakat umum dan untuk anak pelajar usia 6-12 tahun, kita juga akan melaksanakan Puskesmas keliling ke pekon, sehingga nantinya masyarakat yang ada di pekon-pekon bisa terlayani dengan baik. terkait Puskes keliling ini kita akan kordinasi ke peratin-peratin yang ada di kecamatan lumbok ini,” tutup Mardalena. (Udo Yaldo)