TUBABA, lensalampung.com – Disamping upaya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengupayakan program pengobatan gratis bagi masyarakat setempat. Namun sayangnya, pihak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah terindikasi melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga yang memiliki Kartu BPJS yang diberikan dari Pemerintah Pusat.
Diduga, ada oknum di Puskesmas Panaragan Jaya itu yang meminta partisipasi pembuatan Chek Laboratorium, seperti Gula darah, dan cek Laboratorium lainnya. Warga mempertanyakan apakah pungutan itu sesuai Peraturan BPJS atau tidak? sedangkan menurut petugas BPJS Tubaba menyebutkan sesuai dengan Permenkes RI Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagian ke – 5 pelayanan obat, alkes, dan bahan medis habis pakai, Pasal 23 ayat 1 berbunyi peserta berhak mendapat pelayanan obat, Alkes, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.
Keluhan terkait berbayarnya Pasien BPJS disampaikan oleh warga kepada wartawan. Meskipun merasa tidak keberatan atas pembayaran yang diterapkan oleh petugas medis. Namun, warga mempertanyakan apa kegunaan Kartu BPJS itu diberikan oleh Pemerintah Pusat,jika di Puskesmas Panaragan Jaya masih tetap bayar.
“Saat mau mengechek gula darah kami diminta biaya sebesar Rp10.000 sedangkan untuk chek asam urat dimintai biaya sebesar Rp20.000 sekali chek dan kejadian ini sudah sering terjadi semenjak petugas Laboratorium yang bernama Sigit meninggal dunia,” Ungkap narasumber yang enggan namanya ditulis kepada wartawan belum lama ini.
Soal besaran uang kata dia, mereka tidak terlalu memikirkannya. Hanya saja, jika permintaan uang itu tidak sesuai aturan, yang dirugikan adalah warga, apa lagi saat ini tindakan pungli sudah sangat dilarang dalam jumlah berapa pun.”Kalau memang ada aturan yang mengaturnya, kami rela. Tapi kalau tidak, itukan merugikan rakyat,”ujarnya.
Menanggapi informasi tersebut, dr. Hesty, salah seorang petugas medis di Puskesmas Panaragan Jaya mengaku bahwa pihaknya terpaksa harus menarik dana dari warga tersebut dengan alasan minimnya stok yang dibutuhkan oleh warga.”Kami lakukan pungutan tersebut dikarenakan Stok dari BPJS terbatas sehingga kami ambil yang umum Mas,”singkatnya, Jum’at kemarin.
Dihubungi terpisah, Jauhari, Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) pada Dinas Kesehatan Tubaba mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan terhadap pelaku pungli tersebut. “Kami akan menindak lanjuti pelaku pungli tersebut, kami tidak membenarkan kegiatan pungli itu karena sudah di tanggung oleh BPJS,” ucap dia melalui phonselnya.
Jauhari menjelaskan, untuk BPJS yang ditanggung oleh Pemkab Tubaba memang pelayanannya masih di stop per 1 Mei 2017 ini. “Tetapi kalau pemegang Kartu BPJS yang dari pemerintah pusat masih tetap diberikan pelayanan gratis,” kilahnya. (Dedi).