BANDAR LAMPUNG, Lensalampung. com –Perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung membahas Rencana Wilayah Pertahanan (RWP) agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Lampung. Pembahasan RWP tersebut dilaksanakan dalam Raker Penataan Wilayah Pertahanan Negara di Provinsi Lampung Tahun 2018, di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Rabu (4/7/2018).
Raker juga merupakan wujud sinegi antara Kemenhan dan Pemprov guna melakukan sinkronisasi tata ruang. Hadir dalam acara itu Pejabat Perwakilan Kemenhan Provinsi Lampung, Kolonel Kav. Robert Owen Tambunan.
Pada kesempatan itu, Owen mengatakan Raker tersebut merupakan salah satu upaya mensinkronkan RWP dengan RTRW yang telah diatur oleh Pemprov Lampung.
“Sikronisasi ini sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung, yang kami berusaha menginput data-data yang masuk dalam RWP kedalam RTRW Provinsi Lampung,” ujarnya.
Hal tersebut dilakukan, agar saat Pemprov Lampung melakukan penerapan kebijakan RTRW dalam hal pembangunan kesejahteraan, dapat memperhatikan pula aspek-aspek yang akan dilakukan dalam RWP.
“Sebaliknya kami juga pada saat menyusun RWP ini, kami turut pula memperhatikan aspek-aspek dari apa yang sudah ada di dalam RTRW nya Pemprov Lampung.
Artinya kita bersinergi dan saling berkoordinasi, sehingga diharapkan dua pendekatan ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Robert mengatakan Raker juga menjadi bahan masukan Kemenhan sebelum keluar keputusan Menhan tentang RWP. “Kebijakan pengembangan pertahanan ini merupakan kebijakan pusat yang dalam hal ini tidak bisa didelegasikan kecuali pengukuran untuk hal tertentu dan terbatas itu bisa pada kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa Rencana Tata Ruang Pertahanan sesuai PP No. 68 Tahun 2014, yakni penataan wilayah pertahanan dibagi menjadi dua aspek yakni Statis/Permanen, dan Dinamis/Tidak Tetap.
“Untuk statis meliputi daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, dan perkantoran yang memang sudah merupakan aset dari TNI.
Dan aspek dinamis yakni apabila terjadi antisipasi pertempuran kita sudah merencanakan dimana daerah perlawanan, daerah logistik, itu yang sedang kita susun dan bicarakan serta sinkronkan dengan Pemprov Lampung,” katanya.
Robert menyebutkan hal yang perlu diperhatikan dan dikoordinasikan dalam tata ruang pertahanan di antaranya yakni perlu adanya peninjauan kembali kebijakan tata ruang pertahanan yang sudah ada maupun yang telah direncanakan.
Lalu, peta wilayah pertahan statis juga perlu dilakukan update dihadapkan pada perkembangan tata ruang aspek lainnya.
“Perlu pula adanya penguatan aspek hukum serta peningkatan sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang pengamanan survei dan pemetaan wilayah nasional guna mencegah berbagai pelanggaran survei dan pemetaan SDA yang dapat merugikan aspek pertahanan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat mengatakan bahwa Pemprov Lampung harus terlebih dahulu mengetahui apa saja RWP yang akan dilakukan pembangunannya oleh Kemenhan.
“Kita perlu juga tahu apa yang akan dibangun oleh Kemenhan yang terdiri dari tiga angkatan yakni darat, laut dan udara tersebut ke depannya.
Kita perlu menyampaikan kepada mereka terhadap RTRW Pemprov Lampung baik darat maupun laut, begitu pula terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K),” ujarnya.
Menurut Taufik, RWP bisa terlaksana sesuai RTRW Pemprov Lampung dan tidak menggangu kawasan konservasi. “Tapi jelas, apa pun infratrusktur pertahanan yang akan dibangun, harus sesuai dengan RTRW yang Pemprov Lampung sudah buat, tidak mungkin kita izinkan membangun semua itu di wilayah untuk konservasi, ataupun hutan lindung.
Apa yang ingin direncanakan oleh ketiga angkatan ini harus melalui RTRW yang ada atau sebaliknya untuk mereka menyesuaikannya,” ujar Taufik.(Humas/adi)