Lampung Utara, Lensalampung.com – Jajaran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara berhasil Ungkap kasus perkara Tindak Pidana pencurian dengan dengan mengamankan pelaku RS (32) warga Desa Curup Guruh Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara, Rabu (06/04/2022)
Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Andreas Santo SH, MH mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail S.I.K mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Susilawati (32) Warga Desa Kubu Hitu Kecamatan Sungkai Barat, LP/B/24/X/2021/SPKT/SEK KOTABUMI KOTA/RES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Oktober 2021.
Pelaku diamankan petugas ketika sedang berada dikediamannya di Desa Curup Guruh Kecamatan Kotabumi Selatan dengan barang bukti dua buah kotak HP dan satu buah HP merek OPPO, kata dia.
Dijelaskannya, perisitwa itu terjadi Pada hari Senin Tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 14.10 Wib, di Gang Samping Sekolah Dasar (SD) 04 Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Ketika korban berjalan masuk gang dan sambil menerima telepon tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor beat warna hitam tanpa Nopol yg di kendarai oleh dua orang, kemudian pengendara sepeda Motor tersebut menyambar hand phone merk OPPO A5 warna putih kilau dengan IMEI 1 : 8601690435544999 IMEI 2 : 860169043554981,Jelasnya.
Sementara, pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampur guna untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.(Ccp/Bbn)