Rekrutmen PPS KPU Lampura Syarat Kecurangan, Ada yang Diterima Berijazah SMP

Lensa News127 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Tahapan rekrutmen hingga Penetapan hasil badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Suara (PPS) terpilih di Kabupaten Lampung Utara, menuai kontroversi hingga aduan resmi di layangkan.

Seperti halnya persolan Domisili Calon PPS yang terjadi di beberapa Desa antaranya, di Desa Taman Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan, daerah setempat. Kepala Desa Taman Jaya, Burhan. Mengaku bahwa ada salah satu Calon PPS terpilih bukan warganya.

“Jadi saya mendapatkan laporan ada warga saya yang mendaftar PPS, ada warga Desa lain yang mendaftar PPS di desa Taman Jaya atas nama Andri Andani. Saya mendapat komplain dari warga dan Saya berharap kepada KPU untuk dapat ditindaklanjuti karena warga saya komplain.” Ucap Burhan, Kades Taman Jaya, Selasa 24 Januari 2023.

Beberapa persolan lain juga muncul ke publik, dimana diduga terdapat calon PPS terpilih menggunakan ijazah SMP. Sedangkan jelas dalam pengumuman perekrutan calon anggota PPS yang di keluarkan KPU tertulis minimal berstatus lulus SMA sederajat.

“Ada meloloskan anggota PPS di desa Negara Kemakmuran Kecamatan Hulu Sungkai, inisial J diduga menggunakan ijazah SMP. Didalam aturan, jelas anggota PPS berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,” ujar salah satu pemuda Lampung Utara, Trias.

Terpisah Ketua KPU Lampung Utara, Aprizal Ria dikonfirmasi usai Pelantikan PPS di Islamik Center, mengatakan bahwa dirinya belum dapat berkomentar banyak.

“Kita memang sempat mendengar informasi itu, Namun terkait hal itu ada cara untuk menyampaikan tanggapan, Sepengetahuan kami sampai saat ini kita belum menerima tanggapan dari yang bersangkutan, jadi kami belum bisa berkomentar banyak, ” kata Aprizal saat dikonfirmasi awak media usai melantik anggota PPS se-kabupaten Lampung Utara. Selasa 24 Januari 2023.

Mengenai dugaan penggunaan ijazah SMP dan Domisili, Ketua KPU mengatakan sempet denger informasi itu, namun ia berpendapat bahwa, pendaftaran baik PPK maupun PPS itu melalui Online.

” saat mendaftar melalui online melalui siakba. Domisili, pada saat mendaftar di siakba itu berdasarkan domisili KTP El. Jadi verifikasi itu melalui siakba.” Ucapnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, M. Tio Aliansyah saat dikonfirmasi terkait penetapan salah satu anggota PPS yang diduga menggunakan ijazah SMP teak banyak bicara.

“Silahkan selesaikan di KPU,” ucap Tio, seraya, menunjuk ke Ketua KPU Lampung Utara, Aprizal Ria. (Bbn/Ccp)