Foto, Barang Bukti Hp yang dicuri.
TUBABA -Nekat Mencuri Dua Unit Handphone di Areal Peladangan, Seorang Buruh Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap EC (23), yang merupakan pelaku pencurian HP (handpone) di areal peladangan, Tiyuh Gedung Ratu.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (27/1/2019), sekira pukul 14.00 WIB, di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar.
“EC yang berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Zainul.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Joni Akbar (28), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Gedung Ratu. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / I / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 26 Januari 2019 tentang tindak pidana pencurian. Kerugian HP Samsung J7 dan Xiaomi S2 yang semuanya di taksir seharga Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah).
“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Sabtu (26/1), sekira pukul 12.30 WIB, yang mana saat itu korban sedang mengawasi orang yang membajak peladangan untuk ditanami singkong. Korban meletakkan HP miliknya di dalam sebuah tas di bawah pohon nangka dan baru mengetahui kalau HP miliknya tersebut telah hilang saat akan mengambil air minun, yang mana saat itu korban melihat posisi tas miliknya dalam keadaan sudah terbuka. Lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Tumijajar,” papar AKP Zainul.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku dan BB (barang bukti), berkat kerja keras dan keuletan petugas di lapangan akhirnya pelaku berikut BB berhasil diungkap.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa dua unit HP yaitu HP Samsung J7 dan Xiaomi S2.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.” Tandas Kasat Reskrim.(Rls/DD).