Mesuji, Lensalampung.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri menghimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Ragab Begawe Caram, memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, atau warga sekitar perusahaan.
Himbauan tersebut juga sebagai respon Disnakertran Mesuji menyikapi pemberitaan media ini, terkait salah satu keluhan masyarakat desa wiralaga terhadap PT. Bangun Tata Lampung Asri (BTLA) yang tidak menyerap tenaga kerja lokal desa setempat.
“Ini bukan hanya BTLA ya, tapi semua perusahaan di Mesuji kita harapkan dapat mengutamakan tenaga kerja lokal, terutama warga sekitar perusahaan,” ujar Kiki, sapaan akrab Najmul Fikri.
Selain itu, dia meminta setiap perusahaan di Mesuji yang akan merekrut tenaga pekerja dapat melaporkan rencana tersebut ke Disnakertrans. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan, bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan rencana rekrut tenaga kerja ke Disnakertrans.
“Selama ini memang semua perusahaan setiap membuka lowongan pekerjaan tidak melapor ke kita. Padahal seharusnya wajib mereka lapor. Rencananya dalam waktu dekat akan kita surati setiap perusahaan yang ada di Mesuji,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, PT. Bangun Tata Lampung Asri (BTLA) disinyalir hanya mengeruk keuntungan tanpa memberi manfaat bagi masyarakat sekitar perusahaannya.
Bahkan limbah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Mesuji ini dituding telah mencemari sungai.
Tudingan tersebut dilontarkan Kepala Desa Wiralaga Dua, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Andresco, kepada media ini (12/5).
Menurut dia, sebagian besar wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT BTLA, masuk wilayah desanya yakni Desa Wiralaga Dua.
Namun sayangnya, selama berdiri perusaan tersebut sama sekali tidak memberi manfaat positif bagi warga masyarakat di desanya.
Mulai dari tidak adanya penyerapan tenaga kerja lokal, tidak memberi CSR, hingga keengganan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Undang-Undang (UU) yang dimaksud yakni UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dimana mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60.
Pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PT.BTLA hanya memikirkan keuntungan berusaha tapi tidak memikirkan nasib masyarakat di sekitar. Jangankan memberi manfaat, baik itu pembangunan lingkungan atau kepada warganya, yang ada limbah dari kebun sawit mereka merusak dan mencemarkan sungai kami,” keluh Andresco.
Dia mengaku dalam waktu dekat masyarakat desanya berencana menuntut keadilan dengan mengelar aksi ke Perusahaan, Kantor DPRD dan Pemkab Mesuji guna menuntut tiga persoalan tersebut. Yakni meminta perusaan menyerap atau mempekerjakan tenaga kerja lokal, tidak mengalirkan limbah ke sungai dan meminta BTLA memfasilitasi pembangunan kebun sawit masyarakat.
“Ya, dalam waktu dekat masyarakat rencana akan gelar aksi menuntut keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan fihak PT. BTLA belum dapat dikonfirmasi ihwal tuntutan masyarakat desa tersebut. (Ishar)