BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com- Tenaga Perawat Se Lampung kembali menyuarakan penolakan terhadap upah tak layak serta penerapan tenaga kerja sukarela (TKS) yang dinilai sangat merugikan.Selain mendesak pihak pihak terkait melakukan pengahapusan TKS yang dianggap perbudakan era modern,mereka juga meminta upah disesuaikan upah minum rakyat(UMR).
ribuan perawat se-Kabupaten/kota se-Lampung melakukan aksi Long march dimulai dari tugu Adipura hingga kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain melakukan aksi long march, meraka juga menggelar diskusi publik sekaligus memperingati hari perawat sedunia (International nurse day) 2017, aksi ini di sambut baik Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo dan Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal selaku Ketua Persatuan Perawat Nasional (PPNI) Lampung.
Dalam sambutan Dedi afrizal mengatakan, moment ini merupakan aksi dalam rangka memperingati hari perawat sedunia, kita jadikan moment ini memsuarakan nasip perawat se-Provinsi Lampung. Bagaimana kedepan perawat ikut serta membangun Lampung di bidang kesehatan. Ujar Dedi
Menurut Dedi jumlah kelulusan tenaga perawat saat ini di Provinsi Lampung mencapai 1100 sampai 1300 perawat pertahunnya. Dengan ada momentum ini berharap Pemerintah Pusat bisa mengangkat perawat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena terjadi penumpukan daya sektor tenaga kerja merendah jadi pontensial pengangguran sangat tinggi di Provinsi Lampung maupun Nasional.
Sehingga munculah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang saat ini status tidak jelas umpah juga tidak jelas, mereka bekerja hanya ditempatkan sebagai pembantu karena belaskasihan gaji diberikan suka-suka ada yang mendapat gaji 200-300 Rupiah mereka tidak dihargai secara manusiawi tidak sebanding dengan biaya kuliah jurusan perawat cukup mahal, jadi ini benar-benar harus di perhatiaan pemerintah pusat ke daerah bagaimana perawat TKS kedepan bisa benar-benar di perlakukan lebih baik. Kesalnya Dedi Afrizal sebagai Ketua PPNI
Dedi berharap Pemerintah Pusat maupun Pemerintah provinsi Lampung mencari solusi bagaimana perawat bisa diangkat menjadi tenaga Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dan pengankatan pegawai Pemerintah dengan perjanjian khusus tenaga kontrak ini sudah di atur dalam Undang-undang, kemudian kita mendorong tenaga kerja perawat yang honorer sudah mencapai 17 tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN. Harap Dedi
Pemerintah pusat menurut saya sudah diskriminatif mengangkat 39000 tenaga kerja bidan,sedangkan tidak satupun pengkatan tenaga perawat. Ini sudah jelas apa yang dilakukan pemerintah pusat kurang profesional dalam pengangkatan tenaga kerja.
“Jadi saya berharap pemerintah provinsi Lampung melalui Gubernur Lampung dapat memberikan surat ke pemerintah pusat dalam pengakatan tenaga kerja perawat yang saat ini sudah menjadi tenaga honorer atau TKS sampai 5 tahun. Ungkapnya
Disisi lain dalam sambutan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo mengatakan kedepan saya pastikan nasip perawat bisa di angkat menjadi Tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena kita ketahui tenaga perawat sangat di butuhkan dikalangan masyarakat, tanpa perawat Rumah Sakit Tidak akan berjalan. Singkatnya, disambut tepuk tangan ribuan perawat yang hadir dalam diskusi di Balai Keratun. (BA)