Lampung Utara, Lensalampung.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menggelar rapat bersama 73 ASN yang sudah di Lantik pada tanggal 22 Maret 2024, di Aula Pemda setempat sekitar pukul 13.30 Wib., Selasa 30/04/2024.
Diketahui sebelumnya acara pelantikan telah dilakukan pada 22 Maret 2024, Berdasarkan Surat Bupati Nomor 821.22/188/31.3-LU /2024 bagi pejabat admistrator dengan jumlah 34 orang. Kemudian Surat Keputusan Bupati Nomor 821 23/189/31.3-LU/2024 bagi pejabat pengawas dengan jumlah 39 orang.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Martahan menjelaskan, bahwa tertanggal 21 Maret 2024 telat terbit surat keputusan (SK) Bupati mengenai pelantikan 73 ASN tersebut, namun sayangnya tertanggal 29 April 2024 mendapat surat edaran dari Mendagri.
“Kita sudah mendapat jawaban surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, yang disampaikan oleh Gubernur Lampung,” ucap Martahan
Surat tersebut berisikan penyampaian penjelasan atas konsultasi Pj Bupati Lampung Utara, untuk segera mengajukan persetujuan permohonan pembatalan pelatikan sebelumnya.
Ditempat yang sama Sekda Lampung Utara Lekok menyampaikan, dalam melakukan pelantikan, Pemerintah Kabupaten Lampung tidak akan semena-mena mengambil sikap sebelum mendapatkan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri.
“Kita berharap ada langkah bijak yang dilakukan oleh Pj Bupati,” ucap Sekda.
Lanjut Lekok, dirinya akan berupaya untuk tidak mempengaruhi hal-hal keuangan bagi 73 ASN, dalam hal ini ada pada BPKA.Ia juga berharap,73 ASN dapat di Lantik kembali dan ditempatkan sesuai terbitnya SK Bupati.
Saat di wawancarai awak Media Lekok menjelaskan,beberapa peraturan.Untuk hasil pihaknya sedang berkonsultasi dan meminta persetujuan pembatalan menurut peraturan perundang-udangan.karena belum 100 persen dibatalkan, untuk kemungkin dari 73 ASN bisa iya atau tidak diangkat kembali.” Pungkasnya.(Ccp/Bbn)