Mesuji – Pemerintah Kabupaten ( pemkab) Mesuji menggelar Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Taspen (Persero) dalam rangkan pelaksanaan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Honorer.
Penandatanganan kerjasama PKS ini,dipimpin langsung oleh Plt Bupati Mesuji Saply TH dan Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Lampung Tomdoly Tobing di Ruang Rapat Kantor Bupati setempat,Rabu (20/02/19).
Plt Bupati Mesuji Saply TH mengatakan,pelaksanaan kerjasama penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Pegawai non PNS ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Saply TH juga menjelaskan,saat ini pegawai non ASN di pemkab Mesuji tercatat kurang lebih sebanyak 1.977 orang yang tersebar di perkantoran dinas,tenaga pendidikan,kesehatan dan pertanian.Namun pada pelaksanaan tahap awal kerjasama ini baru di laksanakan untuk 1.000 pegawai non ASN berkaitan dengan alokasi anggaran yang ada,dan untuk selanjutnya secara bertahap akan dilakukan secara menyeluruh bagi pegawai non PNS ini.
“Kita patut bangga bahwa pemkab mesuji merupakan Pemerintah Daerah pertama di Provinsi Lampung yang melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT Taspen untuk menyelenggarakan JKK dan JKM bagi pegawai non ASN,” Ungkapnya
Ditambahkan Saply TH,inilah wujud perhatian dan tanggung jawab pihaknya untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan serta perlindungan dalam menjalankan tugas dan fungsi bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Mesuji,” Pungkasnya. (Sandi)