Way Kanan, Lensalampung.com – Satlantas Polres Way Kanan, melaksanakan kegiatan himbauan larangan mudik lebaran tahun 2021 kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di Jalinsum Simpang 4 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semunguk Kabupaten Way Kanan. Kamis, (15/4/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kanit Patroli Ipda Untung Pribadi mengatakan kegiatan ini dalam rangka Operasi Keselamatan Krakatau 2021 guna antisipasi pencegahan penyebaran Virus Covid- 19. Sesuai dengan keputusan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H yang terhitung mulai tanggal 6 -17 Mei 202. Keputusan resmi itu dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.
“Sebagai langkah mendukung kebijakan pemerintah tersebut, petugas Satlantas Polres Way Kanan memberikan pemahamaman kepada masyarakat tentang larangan mudik Idul Fitri tahun 2021. Serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut petugas juga membagikan stiker agar masyarakat selalu mematuhi tertib berlalulintas serta protokol kesehatan dengan menerapkan 5M. Memakai masker, Mencuci tangan dengan menggunakan sabun, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobiltas. (Seproni)