Foto, Andri Gustami, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, diwawancarai wartawan.
Lampung Utara, – Empat orang kedapatan membawa sabu sabu, di pom bensin Usuf, Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara. Diamankan team opsnal satuan Narkoba Polres Lampung Utara.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat, kemudian team Opsnal Narkoba melakukan pengintaian pada senin 28 Januari 2019 sekira pukul 19.00Wib.
“Berdasarkan informasi akan ada transaksi di sebuah pom bensin usuf, kita pantau kemudian kita berhasil tangkap 4 orang tersangka, begini ialah HI (35), SO (38), HZ(26), dan MO(59), keempatnya warga Bandar Lampung,” jelas Iptu.Andri Gustami, S.I.K, MH. Kasat Narkoba mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP.Budiman Sulaksono, Selasa 29 januari 2019.
Dilanjutnya, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan saat itu tersimpan dalam plastik hitam yang telah di buang ke bawah mobil oleh tersangka, kemudian satu kotak handphone nokia 105, lima lembar kertas tisu.
“Setelah di buka BB Tersebut ditemukan 5 (lima) paket sedang shabu dengan bruto 43,90 gram.” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan keterangan tersangka, barang (sabu sabu) didapat dari seorang narapidana didalam Rumah Tahanan (Rutan) Lampung Utara. Untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan Hutan untuk pengembangan selanjutnya.
“Dari hasil riksa ke empatnya sebagai kurir diperintahkan oknum napi di Rutan untuk mengambil sabu di Lampura, oknum napi begini ialah (i) masih proses pengembangan. Kami dari jajaran narkoba Polres lampura, tetap koordinasi dengan karutan mengenai keterlibatan ini.” kata kasat.
Keempatnya dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. Selanjutnya Tersangka berikut BB diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rafi).