Satpol-PP Bakal Surati Pemilik Toko Yang Jualan Diatas Trotoar

Foto : Plt.Kasat Pol-PP Doni F Fahmi, didampingi anggotanya saat meninjau beberapa titik pasar, kamis (12/7/2018).

Lensalampung.com, Lampung Utara – Para pemilik toko yang ada di Kabupaten Lampung Utara antaranya Pasar Dekon, Pasar Cinema dan pasar Cinema akan menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten setempat.

Hal ini mengingat masih terlihat pemilik toko yang diketahui berjualan mengggunakan trotoar didepan tokonya dan dapat membahayakan para pejalan kaki.

“Sesuai dengan peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2009 tentang hak-hak pejalan kaki. Kita akan surati para pemilik toko yang menaruh jualannya diatas trotoar. Trotoar ini tempat untuk para pejalan kaki bukan untuk tempat berjualan,” tegas Plt.Kasat Pol-PP Lampura Doni F.Fahmi, kamis (12/7/2018).

Dikatakan Doni, sebagai Penegak Perda, Satpol-PP memperjuangkan hak-hak pejalan kaki terutama yang ada di Pasar Dekon dan Pasar Cinema. Namun dalam penertiban kali ini Satpol-PP akan maksimal jika terjalin kerjasama dengan Intansi terkait yakni Dinas Pedagangan.

Dari hasil turun, saat ini Satpol-PP masih memberikan surat himbauan kepada para pedagang agar mereka bisa berjualan di dalam toko dan tidak mengambil hak pengguna jalan kaki. Karena selama ini jika pemilik toko berjualan diatas trotoar maka akan membahayakan pejalan kaki. Mengingat hal yang berbahaya dapat saja terjadi jika pengguna jalan harus berjalan dibawah trotoar.

“Inikan sangat membahayakan. Kalau ada mobil dari belakang tiba-tiba pengguna jalan kaki ditumbur dari belakang atau diserempet siapa yang akan bertanggung jawab. Untuk itu kita berikan himbauan saat turun, dan dalam waktu dekat akan kita berikan surat teguran,”paparnya.

Pihaknya juga mendapat aduan dari Masyarakat bahwa banyak pedagang musiman yang saat ini berjualan diatas trotoar dan memakan badan jalan terutama di Taman Demokrasi. Untuk menanggapi ini, tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol-PP saja, tetapi ini juga menyangkut Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), yang berhubungan dengan Polres dan Dinas Perhubungan.”Kita akan berkoordinasi dengan lintas sektoral dan Dinas-dinas terkait, untuk menyelesaikan permasalahan ini,”jelasnya. (Be2n)